PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) resmi memberhentikan seorang tenaga penagih utang yang terbukti melakukan aksi teror berupa laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Money, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku saat menjalankan tugas penagihan terhadap debitur.
Operasional Manager PT TIN, Venantius Harry menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan instruksi kepada tenaga penagih untuk menggunakan cara-cara ilegal seperti laporan darurat fiktif dalam proses penagihan utang. Perusahaan menilai perbuatan oknum tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik internal.
"Kami menyesalkan kejadian ini. Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan," ujar Harry melalui keterangan tertulis.
Pihak manajemen mengakui bahwa tindakan laporan palsu tersebut telah memicu keresahan serta ketidaknyamanan bagi instansi layanan publik dan masyarakat yang terdampak secara langsung. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menjatuhkan sanksi internal yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap pelaku.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan," ucap Harry.
Selain itu, PT TIN juga telah menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada PT Indosaku Digital Teknologi selaku mitra pengguna jasa perusahaan. Venantius Harry menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar seluruh proses operasional tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga akan memperketat implementasi dan pengawasan SOP guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang," kata Harry.
Terkait proses hukum yang dilaporkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, manajemen menegaskan sikap kooperatif terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung. Perusahaan menyatakan dukungannya terhadap transparansi hukum bagi oknum yang bersangkutan.
"Prinsipnya, kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai koridor hukum dan berjalan transparan," tutur Harry.