PASAR modal sering dipahami sebagai arena transaksi saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya. Padahal, pasar modal pada hakikatnya adalah "institusi kepercayaan".
Investor membeli saham dengan banyak pertimbangan, mulai dari laporan laba perusahaan, aturan yang tidak berubah secara sewenang-wenang, informasi yang tidak dimanipulasi, dan negara yang tidak menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi pasar.
Karena itu, pasar modal modern tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks saat ini, di mana IHSG sangat volatil dan lebih dari satu tahun terakhir sejak 2024 cenderung melemah hingga trading halt pada Januari 2026, dan mungkin akan terulang kembali, setelah cukup dalam penurunan IHSG beberapa hari ini pada Mei 2026, memunculkan pertanyaan hipotetis:
Apakah terdapat hubungan antara respons pasar terhadap institusi politik dan dinamika politik?
Secara teoritis, Douglass North menjelaskan bahwa institusi pasar modal merupakan fondasi utama aktivitas ekonomi. Semakin kuat rule of law, akan semakin rendah ketidakpastian ekonomi.
Sebaliknya, ketika institusi pasar modal mudah diintervensi kekuasaan politik, maka biaya transaksi akan meningkat dan kepercayaan pasar melemah.
Dalam sistem yang terlalu terkonsentrasi pada satu pusat kekuasaan, investor tidak lagi hanya menghitung risiko bisnis, tetapi juga "risiko politik".
Pandangan serupa dikembangkan Mark Roe yang menegaskan bahwa pasar modal pada dasarnya merupakan institusi politik atau dipengaruhi oleh dinamika politik.
Pasar modal berkembang sehat ketika terdapat distribusi kekuasaan yang relatif seimbang, perlindungan terhadap investor, independensi regulator, dan kepastian hukum.
Ketika kekuasaan terlalu dominan, pasar cenderung kehilangan independensinya karena kebijakan ekonomi semakin ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Relasi itu dapat digambarkan secara sederhana melalui fungsi atau model: kualitas pasar modal meningkat ketika transparansi dan rule of law menguat, tapi menurun ketika otoritarianisme serta dominasi politik terhadap ekonomi meningkat.
Artinya, geliat pasar modal bukan hanya ditentukan oleh angka pertumbuhan ekonomi, melainkan juga kepercayaan pada kualitas kelembagaan politik.
Masalahnya, pasar modal yang terbuka sering kali dianggap berisiko bagi rezim yang cenderung otoriter.
Pasalnya, pasar modal membutuhkan transparansi informasi, kebebasan pers, audit independen, dan pengawasan publik yang kuat.
Semua hal itu dapat membatasi ruang kekuasaan negara yang cenderung otoriter dan sentralistik.
Sehingga tidak mengherankan apabila banyak rezim otokratis memilih membuka mekanisme investasi secara fundamental, yakni investasi langsung yang tertutup, di mana rezim bebas menentukan investor yang diizinkan masuk (prevelese), sambil tetap mempertahankan kontrol politik yang ketat.
Dalam praktik investasi langsung (direct investment), rezim dapat memainkan kolusi dan nepotisme yang koruptif dengan investor pilihannya. Hal itu yang ditengarai sebagai praktik rent-seeking dalam sudut pandang studi ekonomi politik.
Rezim otoriter cenderung akan mematikan pasar modal yang terbuka, atau setidaknya mengabaikannya, karena fokus investasinya adalah investasi langsung, baik investasi domestik atau dalam negeri maupun investasi asing melalui skema foreign direct investment (FDI).
Pada kolom penulis di Kompas.com sebelumnya dengan judul "Rupiah dan Saham Melemah, Apa Dampaknya?", penulis mengingatkan empat implikasi yang mungkin akan terjadi jika pasar saham didominasi investor domestik.
Salah satunya adalah kecenderungan pemerintah akan mengutamakan investasi langsung termasuk dari luar negeri melalui skema FDI, apabila pasar jenuh oleh investor domestik.
Dengan asumsi di mana kondisi tata kelola pemerintahan yang buruk, praktik investasi langsung dengan kebebasan institusi politik memilih investor secara privilese, berpotensi terjadinya praktik rent-seeking dan korupsi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai authoritarian capitalism, yakni model di mana negara menerima kapitalisme dan investasi, tetapi menolak liberalisasi politik dan demokrasi.
Dalam sistem semacam itu, pasar saham (bursa efek) tetap hidup, tetapi tidak sepenuhnya bebas. Negara dapat mengintervensi regulator, mengarahkan distribusi modal, bahkan menentukan perusahaan mana yang memperoleh privilese politik. Meskipun skema investasi over the counter lebih dikedepankan.
China merupakan contoh paling sering dibahas. Negara tersebut berhasil membangun pasar modal besar dan menarik investasi global, tetapi tetap mempertahankan kontrol ketat terhadap arus modal dan sektor strategis.
Ketika pemerintah menilai perusahaan teknologi terlalu dominan, intervensi dilakukan secara langsung, termasuk penghentian IPO Ant Group beberapa tahun lalu. Aksi pemerintah China dibaca investor global sebagai implementasi logika politik yang mengalahkan logika pasar.
Kondisi serupa juga terlihat di Turkiye pada era Recep Tayyip Erdogan. Ketika independensi bank sentral melemah dan kebijakan moneter semakin dipolitisasi, nilai tukar lira mengalami tekanan berkepanjangan.
Investor melihat adanya ketidakpastian kebijakan yang terlalu besar karena keputusan ekonomi semakin ditentukan preferensi politik penguasa.
Sementara di Rusia, konsentrasi kekuasaan yang tinggi melahirkan dominasi oligarki dan ketergantungan dunia usaha pada kedekatan politik.
Dalam sistem seperti itu, kepemilikan aset tidak sepenuhnya dilindungi hukum, melainkan sangat dipengaruhi relasi dengan negara.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pasar modal sesungguhnya sangat sensitif terhadap kualitas demokrasi. Investor dapat menerima risiko bisnis, tapi akan cenderung menghindari risiko politik yang tidak terukur secara pasti.
Ketika hukum dianggap dapat berubah sesuai kepentingan penguasa, maka premi risiko meningkat dan modal jangka panjang mulai mencari tempat yang lebih aman.
Dalam konteks Indonesia, diskusi ini menjadi relevan belakangan ini. Pasar saham domestik semakin didominasi investor dalam negeri, sementara investor asing cenderung lebih berhati-hati.
Aksi capital outflow terjadi, MSCI mengeluarkan 18 emiten Indonesia dari indeks globalnya, dan majalah "The Economist" merilis analisis bahayanya lembaga suprastruktur politik Indonesia saat ini bagi demokrasi dan ekonomi di Indonesia.
Di saat yang sama, pemerintah semakin agresif mendorong investasi langsung, hilirisasi, dan menarik swasta pada proyek-proyek strategis nasional dengan skema kemitraan (partnership).
Di sisi lain, Kamar Dagang China di Indonesia telah melayangkan surat kepada Presiden RI mengenai kekhawatiran adanya regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, korupsi serta pemerasan oleh aparat yang berwenang.
Artinya, investasi langsung (nonbursa) cenderung akan menghadapi persoalan korupsi dan praktik rente serta ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, pasar modal adalah lawan bagi kekuasaan yang otoriter, anti-demokrasi, dan cenderung mengabaikan mekanisme pasar modal sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi yang terbuka (transparan).
Setali dua ikatan, rezim otoriter juga cenderung mengabaikan nilai tukar mata uang, dan akan alergi terhadap mekanisme floating (nilai tukar mengambang) sesuai mekanisme pasar.
Karena dengan mekanime floating, lembaga politik tidak dapat melakukan intervensi secara struktural.
Pasar modal sekaligus pasar uang membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi. Bursa membutuhkan kepastian bahwa regulator tetap independen, kritik publik tidak dianggap ancaman, hukum tidak tunduk pada kepentingan politik, dan informasi ekonomi tersedia secara terbuka (transparan).
Untuk itu, mari kita evaluasi bersama gejala pelemahan rupiah yang juga menekan pelemahan IHSG di bursa efek Indonesia, dengan kacamata ekonomi politik. Harapannya, institusi politik melakukan pembenahan untuk mengembalikan kepercayaan investor.