Pajak Atas Produk Tidak Sehat Sebagai Kebijakan Kesehatan Publik

Pajak Atas Produk Tidak Sehat Sebagai Kebijakan Kesehatan Publik
Foto: Ilustrasi Pajak Atas Produk Tidak Sehat Sebagai Kebijakan Kesehatan Publik.

Dr. Aswin Rivai, Pemerhati Ekonomi dan Dosen FEB-UPN Veteran, Jakarta. (Ist.)

JAKARTA, Investor.id ÔÇö ÔÇ£Tidak ada yang pasti di dunia ini selain kematian dan pajak,ÔÇØ tulis Benjamin Franklin lebih dari dua abad lalu. Namun dalam konteks ekonomi modern, pernyataan itu bisa dibalik secara menarik, yaitu pajak justru dapat menjadi instrumen untuk menunda kematian.

Dalam arti yang sangat konkret, pajak atas produk tidak sehat seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis bukan sekadar alat fiskal, melainkan kebijakan kesehatan publik yang strategis. Bagi Indonesia, yang sedang menghadapi tekanan fiskal sekaligus beban penyakit tidak menular yang meningkat, isu ini menjadi makin relevan.

Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), cukai merupakan salah satu sumber penerimaan yang relatif stabil. Pada 2025, penerimaan cukai Indonesia berada di kisaran Rp240ÔÇô250 triliun, dengan lebih dari 90% berasal dari cukai hasil tembakau. Angka ini setara dengan sekitar 1,2%ÔÇô1,4% dari produk domestik bruto (PDB). Dibandingkan dengan rata-rata global sekitar 2% PDB, kontribusi cukai Indonesia sebenarnya masih bisa dioptimalkan, terutama dari sektor selain tembakau seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang hingga kini belum sepenuhnya diterapkan secara luas.

Di sisi lain, Indonesia menghadapi beban kesehatan yang tidak ringan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi merokok pada orang dewasa masih berada di atas 30%, salah satu yang tertinggi di dunia. Bahkan, prevalensi perokok anak usia 10ÔÇô18 tahun masih berada di kisaran 7%ÔÇô9%. Sementara itu, konsumsi gula masyarakat Indonesia rata-rata mencapai lebih dari 50 gram per hari, jauh di atas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia. Konsekuensinya terlihat jelas yaitu penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung menjadi penyebab utama kematian, dengan biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Di sinilah logika pajak ÔÇ£dosaÔÇØ atau sin tax menjadi relevan. Secara teori, pajak ini memiliki dua tujuan sekaligus: meningkatkan penerimaan negara dan mengoreksi perilaku konsumsi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan cukai di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.

Pertama, cakupan objek pajak belum komprehensif. Pemerintah memang telah mengenakan cukai tinggi pada rokok, tetapi produk lain seperti rokok elektrik, minuman berpemanis, dan bahkan beberapa jenis alkohol masih memiliki perlakuan pajak yang tidak konsisten. Padahal, pasar terus berkembang dengan munculnya produk-produk baru yang sering kali lebih murah atau lebih mudah diakses oleh kelompok muda.

Kedua, struktur tarif cukai sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat risiko kesehatan. Dalam kasus rokok, misalnya, Indonesia masih menerapkan sistem tarif berlapis (tiered system) berdasarkan jenis dan skala produksi. Akibatnya, rokok kretek mesin produksi besar bisa dikenai tarif berbeda dengan rokok linting tangan skala kecil, meskipun risiko kesehatannya relatif sama. Struktur ini bukan hanya menciptakan distorsi pasar, tetapi juga membuka ruang bagi konsumen untuk beralih ke produk yang lebih murah tanpa mengurangi konsumsi secara signifikan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa sekadar menaikkan tarif tidak cukup. Jika harga rokok naik terlalu cepat tanpa pengawasan yang kuat, konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal. Di Indonesia, peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai 5%ÔÇô10% dari total konsumsi, yang berarti potensi kehilangan penerimaan negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Oleh karena itu, reformasi cukai harus disertai dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Lebih jauh, pendekatan yang lebih efektif adalah mengaitkan tarif pajak dengan tingkat bahaya produk (harm-based taxation). Artinya, makin tinggi risiko kesehatan suatu produk, makin tinggi pula pajaknya. Dalam konteks ini, Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar untuk melakukan reformasi. Misalnya, pajak minuman berpemanis dapat dirancang berdasarkan kandungan gula per liter, bukan sekadar tarif flat. Dengan konsumsi minuman manis yang terus meningkat diperkirakan tumbuh 6%ÔÇô8% per tahun potensi penerimaan dari sektor ini bisa mencapai Rp10ÔÇô15 triliun per tahun, sekaligus menekan prevalensi obesitas dan diabetes.

Pendekatan serupa juga dapat diterapkan pada produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik. Meskipun tidak sepenuhnya aman, sejumlah studi menunjukkan bahwa produk ini memiliki tingkat paparan zat berbahaya yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Dengan demikian, kebijakan cukai dapat dirancang untuk menciptakan diferensiasi harga yang mendorong perokok beralih ke produk yang relatif lebih rendah risiko, sambil tetap menjaga penerimaan negara.

Namun, reformasi cukai tidak bisa dilakukan secara parsial. Salah satu tantangan terbesar adalah koordinasi lintas negara. Dalam era perdagangan terbuka, perbedaan tarif yang signifikan antarnegara dapat mendorong praktik penyelundupan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang sangat panjang, memiliki kerentanan tinggi terhadap masuknya produk ilegal. Kasus rokok murah dari negara tetangga di Asia Tenggara menjadi contoh nyata bagaimana disparitas tarif dapat merusak efektivitas kebijakan domestik.

Di tingkat regional, kerja sama melalui ASEAN menjadi penting untuk menyelaraskan kebijakan cukai, setidaknya dalam bentuk kerangka minimum tarif atau standar klasifikasi produk. Tanpa koordinasi semacam ini, upaya nasional untuk mengendalikan konsumsi justru bisa tergerus oleh dinamika pasar lintas batas.

Selain itu, aspek politik ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Industri rokok di Indonesia menyerap jutaan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap kebijakan kenaikan cukai sering kali dihadapkan pada dilema antara kesehatan publik dan stabilitas ekonomi. Namun, argumen ini perlu dilihat secara lebih komprehensif. Beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok termasuk kehilangan produktivitas dan biaya kesehatan, sering kali jauh lebih besar dibandingkan kontribusi industri tersebut terhadap penerimaan negara.

Karena itu, kebijakan cukai harus diintegrasikan dengan strategi transisi ekonomi yang lebih luas. Pemerintah dapat, misalnya, mengalokasikan sebagian penerimaan cukai untuk program diversifikasi ekonomi di daerah penghasil tembakau, pelatihan tenaga kerja, serta pengembangan industri alternatif. Dengan pendekatan ini, reformasi cukai tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari transformasi struktural ekonomi.

Pada akhirnya, pajak adalah alat kebijakan yang sangat kuat. Ia tidak hanya mengumpulkan uang, tetapi juga membentuk perilaku. Dalam konteks Indonesia, optimalisasi cukai atas produk tidak sehat merupakan peluang besar untuk mencapai dua tujuan sekaligus: memperkuat ketahanan fiskal dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, untuk mencapai itu, dibutuhkan keberanian politik, desain kebijakan yang berbasis data, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Seperti diingatkan oleh International Monetary Fund (IMF), masa depan kebijakan fiskal tidak lagi hanya tentang berapa banyak pajak yang dikumpulkan, tetapi juga bagaimana pajak tersebut dirancang untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menuju ke arah itu. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu, tetapi apakah kita bersedia mengambil langkah yang diperlukan. ***

*) Pemerhati Ekonomi dan Dosen FEB-UPN Veteran, Jakarta

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Artikel terkait

Rekomendasi