Sembilan Organisasi Musik Layangkan Protes ke Presiden Terkait Royalti

Sembilan Organisasi Musik Layangkan Protes ke Presiden Terkait Royalti
Foto: Ilustrasi Sembilan Organisasi Musik Layangkan Protes ke Presiden Terkait Royalti.

Sembilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan organisasi musik profesi melayangkan surat protes kepada Presiden serta sejumlah menteri pada Senin, 4 Mei 2026, guna mendesak pembatalan aturan royalti terbaru. Kelompok ini menilai kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah merugikan ekosistem musik secara sistemik.

Gabungan organisasi tersebut mencakup KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI, serta tiga organisasi profesi yakni AKSI, GARPUTALA, dan ABHC. Dilansir dari Detikcom, surat dengan nomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 itu berisi keluhan terhadap sistem kinerja LMKN yang dianggap merugikan pihak LMK secara sepihak.

Koalisi ini secara spesifik mempersoalkan Surat Edaran (SE) LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 yang saat ini berlaku. Implementasi aturan tersebut diklaim berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja seni dan operasional lembaga.

Dampak nyata dari kebijakan ini meliputi efisiensi besar-besaran di berbagai lembaga, seperti KCI yang sempat merumahkan karyawan serta SELMI yang membubarkan tim pengumpul royalti. Selain itu, terdapat dugaan royalti pada awal tahun 2026 yang tidak terdistribusi oleh LMKN kepada anggota LMK.

Ketua Pembina KCI, Hein Enteng Tanamal, menjelaskan bahwa pergantian sistem di tubuh LMKN telah mengganggu stabilitas pendapatan para pencipta lagu di Indonesia.

"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.

Hein memberikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pihak LMK berpendapat bahwa SE LMKN bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak berwenang menghapus mandat atribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Terdapat beberapa poin tuntutan yang diajukan, mulai dari pembatalan surat edaran, revisi terbatas Permenkum No. 27/2025, hingga permintaan audit independen terkait distribusi dana. Para pemangku kepentingan kini menunggu tanggapan dari Menteri Hukum dalam kurun waktu 14 hari kerja sebelum menempuh jalur gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Artikel terkait

Rekomendasi