Menteri UMKM Maman Abdurrahman Protes Kenaikan Biaya Layanan Sepihak E-Commerce

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Protes Kenaikan Biaya Layanan Sepihak E-Commerce
Foto: Ilustrasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman Protes Kenaikan Biaya Layanan Sepihak E-Commerce.

Kebijakan platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan secara mendadak memicu protes keras dari pemerintah. Langkah sepihak penyedia layanan digital tersebut dinilai sangat membebani para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Seperti diberitakan oleh Suara pada Kamis (21/5/2026), Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan kekesalannya terhadap kebijakan kenaikan tarif platform digital, termasuk TikTok Shop. Kenaikan biaya ini dianggap mengganggu stabilitas bisnis kecil.

Kementerian UMKM bergerak cepat dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah koordinasi ini diambil setelah menerima gelombang keluhan dari para pedagang kreatif yang merasa tercekik oleh beban pengeluaran baru.

"Kami alhamdulillah mendapat respon yang positif dan responsif sekali dari Kemenkom Digi. Sejujurnya kami kenapa harus ketemu Komdigi karena perlu koordinasi wewenang kita masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Maman Abdurrahman memaparkan bahwa lembaganya memegang mandat untuk melindungi serta mendongkrak daya saing pelaku usaha domestik. Sementara itu, Komdigi memiliki otoritas penuh dalam mengawasi jalannya ekosistem digital nasional.

Aspirasi dari para pelaku usaha kecil mengalir deras akibat biaya platform digital yang terus melonjak. Persoalan menjadi rumit karena perubahan tarif dilakukan tanpa adanya keterbukaan informasi maupun kepastian jadwal kepada para mitra penjual.

"Kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu sah-sah saja. Tapi pada saat harganya terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil kita di tanah air," jelasnya.

Bahkan, terdapat laporan mengenai platform belanja daring yang mendongkrak tarif hingga dua kali dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.

"Misalnya contoh, kita baru dapat lagi informasi bahwa salah satu e-commerce tanggal 18 Mei kemarin menaikkan, lalu tiba-tiba tanggal 1 Juni menaikkan lagi. Saya pikir hal-hal seperti ini tidak fair," bebernya.

Politikus Partai Golkar tersebut mengidentifikasi tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan dominasi pasar atau abuse market. Guna menciptakan keadilan, perkara ini akan dibawa ke ranah hukum persaingan usaha melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Tadi kita diskusi ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini," imbuhnya.

Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas agar perusahaan berbasis teknologi tidak asal menekan pedagang kecil demi mengejar keuntungan korporasi semata.

"Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung punya potensi melakukan abuse market, ingat keberadaan kami Kementerian UMKM akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha mikro dan kecil di Tanah Air kita," ungkapnya.

Maman Abdurrahman menggarisbawahi bahwa regulasi ini bukan berarti pemerintah bersikap anti terhadap inovasi digital. Fokus utama saat ini adalah membangun relasi yang seimbang dan adil antara pemilik aplikasi dan pelaku usaha lokal.

"E-commerce tetap kita jaga ekosistemnya, teman-teman UMKM juga kita jaga. Prinsipnya berkeadilan. Tapi pada saat salah satu mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah ketidakadilan," ujar Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi