Penyaluran bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap II untuk tahun 2026 dijadwalkan cair pada pekan kedua April 2026. Kepastian jadwal ini mengikuti tuntasnya proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam mendistribusikan bantuan. Langkah ini dilakukan guna memastikan dana bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Sistem DTSEN mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori yang disebut dengan desil. Penentuan penerima manfaat dimulai dari tingkat kemiskinan tertinggi pada desil 1 hingga kelompok masyarakat paling sejahtera pada desil 10.
Desil merupakan instrumen pemeringkat ekonomi keluarga yang membagi populasi ke dalam 10 bagian sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan. Semakin rendah angka desil yang dimiliki sebuah keluarga, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Data ini bersifat dinamis karena dikelola secara terintegrasi antara Kementerian Sosial dengan Badan Pusat Statistik melalui pembaruan berkala. Hal ini memungkinkan sistem untuk mencatat perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat dari waktu ke waktu.
Kriteria dan Prioritas Penerima Bantuan
Pemerintah menetapkan prioritas penyaluran bantuan berdasarkan angka desil yang tercatat dalam sistem DTSEN. Masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4 memiliki peluang terbesar untuk mendapatkan berbagai program perlindungan sosial.
| Desil | Kategori | Keterangan Hak Bantuan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas tertinggi untuk semua jenis bantuan sosial |
| Desil 2 | Miskin | Penerima utama bantuan sosial reguler |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Masuk dalam kategori prioritas bantuan |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Peluang cukup besar mendapatkan bantuan |
| Desil 5 | Pas-pasan | Berpotensi menerima jenis bantuan tertentu |
Secara teknis, keluarga pada desil 1 sampai 4 berhak menerima PKH. Sementara itu, untuk program BPNT atau sembako serta bantuan iuran kesehatan (PBI-JKN), jangkauannya mencakup masyarakat yang berada pada rentang desil 1 hingga desil 5.
Penyebab Kegagalan Verifikasi Bansos
Status sebagai kelompok desil rendah tidak menjamin seseorang otomatis menerima bantuan jika tidak memenuhi syarat administrasi. Beberapa faktor dapat menyebabkan data pendaftar dicoret dari daftar penerima manfaat oleh sistem.
Faktor penggugur tersebut meliputi identitas yang tidak ditemukan atau data kependudukan yang tidak valid. Selain itu, aturan melarang keras pemberian bantuan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN atau BUMD, termasuk keluarga inti mereka.
Panduan Cek Status Desil Mandiri
Masyarakat dapat melakukan pengecekan kelompok desil secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada perangkat smartphone.
Setelah melakukan registrasi akun dengan NIK dan nomor KK, pengguna dapat melihat informasi kelompok desil pada menu profil. Selain aplikasi, pengecekan juga tersedia melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah sesuai KTP.
Sistem pada laman resmi tersebut akan memberikan informasi detail mengenai status bansos, jenis bantuan yang didapat, hingga periode pencairan yang sedang berlangsung bagi setiap keluarga penerima manfaat.