Komdigi Wajibkan Seluruh Platform Game Matikan Fitur Chat Anak

Komdigi Wajibkan Seluruh Platform Game Matikan Fitur Chat Anak
Foto: Ilustrasi Komdigi Wajibkan Seluruh Platform Game Matikan Fitur Chat Anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform game online di Indonesia untuk menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak guna memperkuat perlindungan di ruang siber. Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) sebagai implementasi regulasi terbaru.

Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang berfokus pada keamanan anak di dunia digital. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan pembatasan komunikasi tersebut tidak hanya menyasar platform Roblox, melainkan akan diterapkan secara menyeluruh pada industri game yang beroperasi di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan posisi pemerintah terhadap seluruh penyedia layanan digital tanpa terkecuali. Penegasan ini muncul di tengah upaya pemerintah mengawasi interaksi anak-anak di ekosistem game daring agar tetap aman dari potensi bahaya.

"Betul, semua. Jadi, seluruh platform, termasuk games itu nanti akan diberlakukan PP yang sama," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menyatakan bahwa aturan teknis mengenai fitur chat ini merupakan kebijakan yang berbeda dari sistem klasifikasi usia yang sudah ada. Saat ini, evaluasi terhadap Indonesia Game Rating System (IGRS) tetap berjalan beriringan dengan penerapan kewajiban baru ini.

"Ini hal yang terpisah. Jadi, IGRS kita evaluasi tapi di saat yang bersamaan platform digital, termasuk games, juga tetap harus mematuhi PP Tunas," tegas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menjelaskan bahwa keseragaman aturan sangat penting agar anak-anak tidak beralih ke platform lain yang memiliki pengawasan lebih lemah. Jika intervensi hanya dilakukan pada satu pihak, tujuan perlindungan anak secara nasional tidak akan tercapai secara efektif.

"Kalau satu diintervensi, Roblox sudah melakukan kepatuhan pelindungan anak misalnya, tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain games dan menjadi tidak dapat menyelesaikan masalah. Ini juga soal akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform," tutur Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Komdigi menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi para pengembang dan penyedia platform digital untuk menyelesaikan penilaian mandiri atau self-assessment terkait kepatuhan mereka. Tahapan ini akan diikuti oleh proses verifikasi langsung oleh pihak kementerian untuk memastikan aturan dijalankan sesuai standar.

"Artinya tidak tertutup hanya delapan platform, semuanya mengikuti timeline sampai Juni ada self-assessment terhadap platformnya. Kemudian nanti Komdigi akan memverifikasi," pungkas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi