Komdigi Rencana Wajibkan Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial

Komdigi Rencana Wajibkan Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Foto: Ilustrasi Komdigi Rencana Wajibkan Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merencanakan penerapan kewajiban pencantuman nomor ponsel pada akun media sosial bagi setiap pengguna. Kebijakan ini disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Langkah re-registrasi tersebut dilakukan agar setiap pemilik akun mempunyai identitas digital yang lebih jelas. Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan meminimalkan celah anonimitas yang sering kali disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan siber di platform digital.

Pemerintah kini tengah menggodok regulasi tersebut dengan mempertimbangkan masukan melalui mekanisme konsultasi publik. Upaya pembatasan dan penguatan verifikasi ini menjadi bagian dari strategi ketahanan nasional di ruang digital.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya.

Penerapan aturan baru tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya berbagai ancaman siber, seperti penyebaran disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga konten deepfake berbahaya. Selain verifikasi nomor ponsel, Komdigi juga akan mengintegrasikan sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.

Sebelum rencana ini bergulir, Komdigi telah menetapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun untuk delapan platform digital berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok guna melindungi anak dari konten negatif.

Kebijakan pembatasan usia pengguna anak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi tenggat waktu penyelarasan sistem hingga 6 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi