Kemkomdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Media Sosial

Kemkomdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Media Sosial
Foto: Ilustrasi Kemkomdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Media Sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah membahas rencana regulasi baru yang mewajibkan pengguna mencantumkan nomor ponsel saat mendaftar akun media sosial. Langkah yang sedang dalam tahap konsultasi publik ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas di ruang siber.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas maraknya ancaman di dunia maya, seperti penyebaran misinformasi, hoaks, dan penyalahgunaan teknologi deepfake. Informasi mengenai pengkajian aturan ini dilansir dari Tekno.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperjelas identitas para pengguna platform digital. Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membagikan konten.

"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital lewat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) demi ketahanan nasional di ruang siber. Di samping itu, pengawasan terhadap platform digital ikut diperketat karena tingkat kepatuhan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru mencapai sekitar 20 persen.

Rendahnya angka kepatuhan tersebut mendorong Kemkomdigi melakukan pemeriksaan serta investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta. Penyelidikan difokuskan pada penanganan hoaks serta upaya perlindungan anak di ranah digital.

Sebagai langkah strategis, Kemkomdigi turut mempertimbangkan aturan yang mewajibkan seluruh platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia demi mempercepat koordinasi. Upaya regulasi ini dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi