Kementerian UMKM Susun Peraturan Menteri Lindungi Pedagang di E-commerce

Kementerian UMKM Susun Peraturan Menteri Lindungi Pedagang di E-commerce
Foto: Ilustrasi Kementerian UMKM Susun Peraturan Menteri Lindungi Pedagang di E-commerce.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merumuskan regulasi baru berbentuk Peraturan Menteri (Permen) guna memproteksi pelaku usaha lokal di platform perdagangan elektronik. Langkah ini diambil merespons keluhan para pedagang terkait beban biaya layanan logistik yang semakin memberatkan margin usaha mereka.

Penyusunan aturan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar produk dalam negeri dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026), kebijakan baru tersebut difokuskan pada peningkatan efisiensi bagi pelaku usaha kecil.

"Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy, perwakilan Kementerian UMKM.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada keterbatasan margin yang dimiliki pelaku usaha kecil saat menghadapi kebijakan biaya operasional dari platform digital. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih adil bagi produk-produk lokal.

"Peraturan Menteri (Permen) yang kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk detail kebijakannya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy.

Guna menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi, pihak kementerian memastikan adanya jalinan komunikasi aktif dengan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar aturan yang lahir bersifat komplementer dengan kebijakan perdagangan yang sudah ada.

"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain yang disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya telah memberikan sinyal mengenai urgensi payung hukum ini pada Senin (27/4/2026). Ia menegaskan bahwa sebelumnya belum ada regulasi spesifik yang mengatur aspek perlindungan daya saing UMKM di pasar digital secara komprehensif.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Maman menekankan bahwa produk hukum yang sedang digodok ini tidak akan bersifat sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat bagi seluruh ekosistem platform digital. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar pertumbuhan platform tetap terjaga tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil.

"Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelas Maman Abdurrahman.

Artikel terkait

Rekomendasi