Kementerian UMKM Panggil E-commerce Terkait Beban Ongkos Kirim Penjual

Kementerian UMKM Panggil E-commerce Terkait Beban Ongkos Kirim Penjual
Foto: Ilustrasi Kementerian UMKM Panggil E-commerce Terkait Beban Ongkos Kirim Penjual.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil sejumlah platform e-commerce guna membahas kebijakan pengenaan biaya layanan logistik yang kini dibebankan kepada para penjual. Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari pelaku usaha yang mulai beralih ke metode penjualan mandiri akibat kebijakan tersebut, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Detik Finance, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait persoalan ongkos kirim (ongkir) ini. Pemerintah berkomitmen untuk berdialog langsung dengan pengelola pasar digital demi mendapatkan solusi bagi para pelaku usaha kecil.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Pertemuan dengan perwakilan platform belanja daring tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku UMKM agar tetap kompetitif di pasar digital. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis tersebut.

"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," jelas Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Temmy menambahkan bahwa fenomena beralihnya pelaku usaha ke situs penjualan mandiri sudah mulai terlihat di lapangan sebagai respons terhadap kebijakan biaya layanan. Strategi ini membuat transaksi tidak lagi melalui sistem pembayaran pihak ketiga di platform e-commerce.

"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Kebijakan biaya logistik ini telah diterapkan oleh beberapa pemain besar sejak awal Mei 2026, termasuk TikTok Shop yang memberlakukannya per 1 Mei. Biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir dengan besaran yang fluktuatif mengikuti berat dan jarak.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop, kepada penjual.

Selain itu, Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026 berdasarkan kategori dan ukuran produk. Merespons kondisi ini, Kementerian Perdagangan menegaskan agar setiap kebijakan biaya di marketplace tetap mengedepankan asas keadilan.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Artikel terkait

Rekomendasi