Kementerian Sosial melakukan pembaruan sistem penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan data yang dilansir dari Bansos, masyarakat kini diklasifikasikan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil melalui proses verifikasi data resmi yang objektif.
Pemerintah menetapkan bahwa bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diprioritaskan bagi warga yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Sebaliknya, warga dalam kategori Desil 5 sampai Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima karena dinilai memiliki kondisi ekonomi yang stabil hingga kategori sangat kaya.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menjelaskan bahwa upaya pembenahan terus dilakukan untuk mengatasi kendala distribusi yang disebabkan oleh data penerima yang belum sepenuhnya diperbarui.
"distribusi bansos masih menghadapi tantangan, terutama karena data penerima yang belum sepenuhnya diperbarui." ungkap Syaifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penataan data selama satu tahun terakhir melibatkan pengalihan bantuan dari penerima tidak layak kepada masyarakat yang lebih berhak dengan dukungan aparat pemerintah daerah hingga tingkat desa.
"Meski begitu, pemerintah terus melakukan pembenahan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan." ujar Syaifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos" di ponsel pintar atau memantau status melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah ini bertujuan agar peluang mendapatkan bantuan tetap terbuka sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru penerima.
| Kategori Desil | Keterangan Tingkat Kesejahteraan |
|---|---|
| Desil 5 | Kelompok menengah bawah yang relatif stabil |
| Desil 6 | Kelas menengah |
| Desil 7 | Menengah atas |
| Desil 8 | Masyarakat mapan |
| Desil 9 | Kelompok kaya |
| Desil 10 | Kelompok sangat kaya |
Data yang valid dan diperbarui secara rutin menjadi faktor penentu kelancaran proses verifikasi lapangan oleh petugas untuk penyaluran bantuan yang lebih efektif.