Pemerintah secara resmi mengimplementasikan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai standar baru penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026. Dilansir dari Bansos, mekanisme ini menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya menjadi acuan utama Kementerian Sosial.
Langkah transformasi data ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sistem DTSEN mengintegrasikan basis data dari berbagai instansi, mulai dari Kemensos, BPS, Dukcapil, Bappenas, hingga laporan dari pemerintah daerah guna meningkatkan akurasi target penerima.
Melalui sistem teranyar ini, tingkat kesejahteraan penduduk diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok yang disebut sebagai desil. Pembagian ini memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan dari kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga yang paling mampu secara objektif.
Penentuan posisi desil seseorang dalam database nasional tidak dilakukan secara acak. Terdapat sejumlah indikator teknis yang diolah sistem, meliputi tingkat pendapatan keluarga, kualitas hunian, kepemilikan aset, hingga akses terhadap layanan pendidikan serta kesehatan.
Selain itu, jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga serta keberadaan anggota keluarga kelompok rentan turut memengaruhi pemeringkatan. Kelompok rentan yang dimaksud mencakup lanjut usia, anak-anak, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus.
| Kategori Desil | Status Kesejahteraan | Persentase Populasi |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | 10% Terbawah |
| Desil 2 | Miskin | 10% Kedua |
| Desil 3 | Hampir Miskin | 10% Ketiga |
| Desil 4 | Rentan Miskin | 10% Keempat |
| Desil 5 | Menengah Bawah | 10% Kelima |
| Desil 6 | Menengah | 10% Keenam |
| Desil 7 | Menengah Atas | 10% Ketujuh |
| Desil 8 | Mapan | 10% Kedelapan |
| Desil 9 | Kaya | 10% Kesembilan |
| Desil 10 | Sangat Kaya | 10% Teratas |
Prioritas penyaluran bantuan sosial umumnya diarahkan pada masyarakat yang menempati posisi desil 1 hingga desil 4. Pengelompokan ini dianggap sebagai lapisan masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial dan proteksi sosial dari negara.
Panduan Cek Status Desil Menggunakan NIK KTP
Masyarakat kini dapat memverifikasi status desil mereka secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat. Pengecekan dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik.
Verifikasi Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan melalui peramban web dapat dilakukan dengan mengunjungi portal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial. Pengguna cukup memasukkan data wilayah sesuai domisili dan menginput NIK KTP untuk melihat hasil pemeringkatan kesejahteraan dalam sistem DTSEN.
Pengecekan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Opsi lain yang lebih praktis adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Setelah melakukan proses pengunduhan, pengguna diwajibkan untuk login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya di sistem.
Di dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses menu profil atau fitur pengecekan data untuk melihat informasi detail mengenai desil mereka. Informasi tersebut akan muncul secara otomatis berdasarkan sinkronisasi data kependudukan yang telah terekam dalam sistem nasional.
Transparansi data melalui desil Kemensos 2026 ini diharapkan mampu meminimalisir risiko salah sasaran dalam pembagian bantuan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan dan distribusi bantuan sosial dapat berjalan lebih terukur dan efektif sesuai dengan tingkat kebutuhan ekonomi masyarakat.