Pemerintah kembali mendistribusikan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial pada Mei 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari periode triwulan kedua yang mencakup bulan April hingga Juni bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Proses distribusi bantuan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku. Dilansir dari Bansos, pemerintah mengatur jadwal penyaluran setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun anggaran terdapat empat kali tahapan pencairan.
Terdapat dua program utama yang disalurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tahun ini, penetapan penerima kedua bantuan tersebut mengacu pada data desil yang sama.
Perubahan kebijakan terjadi pada penerima BPNT yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5, kini diperketat menjadi masyarakat dalam desil 1 hingga 4 saja. Ketentuan serupa juga diterapkan secara konsisten untuk kategori bantuan PKH.
Peringkat desil menjadi instrumen krusial bagi pemerintah dalam menentukan sasaran program. Penerima PKH dan Sembako (BPNT) berada pada rentang desil 1-4, sementara bantuan seperti PBI-JKN dan ATENSI menjangkau hingga desil 5 berdasarkan hasil asesmen.
Jadwal Penyaluran Tahunan
Kementerian Sosial tidak menetapkan tanggal tunggal yang kaku untuk pencairan nasional. Penyaluran dilakukan secara periodik dalam empat fase utama sepanjang tahun 2026.
Tahap 1 berlangsung pada periode Januari hingga Maret, disusul Tahap 2 pada April hingga Juni. Selanjutnya, Tahap 3 dilaksanakan pada Juli hingga September, dan Tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Saat ini, proses berada pada tahap kedua di mana masyarakat akan menerima dana sekaligus sesuai ketentuan. Langkah pengecekan menjadi penting untuk memastikan status kepesertaan dan jumlah dana yang akan masuk.
Metode Pengecekan Status Penerima
Pengecekan identitas penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui platform digital resmi. Pengguna cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP untuk melakukan verifikasi di situs web Kemensos.
Selain situs web, tersedia aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diakses melalui Play Store atau App Store. Pengguna baru diwajibkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri lengkap, mengunggah foto KTP, serta foto diri.
Setelah proses verifikasi email dan pendaftaran berhasil, pengguna dapat masuk ke menu profil. Di sana akan tertera rincian jenis bantuan yang diterima beserta status anggota keluarga lain yang terdaftar dalam data DTSEN.
| Kategori Penerima | Total per Tahun | Nominal per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| Siswa SD | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
| Siswa SMP | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
| Siswa SMA | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Lanjut Usia 60+ | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 10.800.000 | Rp 2.700.000 |
Bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), besaran bantuan ditetapkan senilai Rp 200.000 setiap bulannya. Dana tersebut umumnya dibayarkan secara akumulatif untuk tiga bulan sekaligus dalam satu kali pencairan tahap berjalan.