Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 pada pekan kedua April 2026 secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Langkah percepatan ini didukung oleh sistem terbaru berbasis DTSEN untuk memastikan akurasi data dan ketepatan sasaran bagi para penerima manfaat.
Penyaluran bantuan pada triwulan II tahun 2026 ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, pemerintah juga mencatat adanya penambahan sekitar 25.000 KPM baru yang telah melalui proses verifikasi ketat pada periode bulan ini.
Pemerintah menerapkan dua jalur utama dalam distribusi dana bantuan guna menjamin pemerataan akses. Bagi masyarakat umum, dana disalurkan melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sementara PT Pos Indonesia melayani distribusi bagi penerima baru dan wilayah tertentu.
Khusus bagi penerima baru, bantuan akan diberikan sementara melalui kantor pos selama proses pembukaan rekening bank berlangsung. Penegasan mengenai durasi ini diperlukan karena pengaktifan rekening bantuan biasanya memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelum dialihkan sepenuhnya ke sistem perbankan.
Kementerian Sosial menekankan bahwa data penerima bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan guna menyesuaikan kondisi lapangan. Proses pembaruan ini memungkinkan adanya penghapusan nama penerima lama yang sudah tidak layak atau penambahan keluarga baru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP untuk melihat status kepesertaan. Data yang ditampilkan mencakup identitas penerima, jenis bantuan, status bantuan, serta periode pencairan yang sedang berlangsung.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar, pemerintah menyediakan kanal pengaduan melalui pengurus RT/RW, dinas sosial setempat, atau layanan call center 121. Selain itu, pendaftaran mandiri juga dapat dilakukan melalui fitur usul-sanggah pada aplikasi resmi milik Kementerian Sosial.