Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Tahun 2026

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Tahun 2026.

Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk periode Triwulan II tahun 2026 kepada masyarakat yang terdaftar. Penyaluran alokasi bulan April hingga Juni 2026 ini dilakukan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Penggunaan DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran terbaru menjadi dasar utama penentuan penerima bantuan reguler tersebut pada tahun ini. Dilansir dari Bansos, langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan akurasi sasaran penerima manfaat dibandingkan periode sebelumnya sehingga proses pencairan dapat berlangsung lebih efektif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa klasifikasi penerima bantuan kini sepenuhnya ditentukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam sistem data tunggal. Pembagian kelompok tersebut melibatkan koordinasi intensif dengan lembaga terkait untuk memastikan data lapangan tetap aktual.

"Proses penetapan desil dalam DTSEN sepenuhnya dilakukan oleh BPS," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Pemerintah melibatkan petugas di tingkat daerah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Peran tenaga pendamping di lapangan sangat krusial dalam memperbarui informasi warga agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pusat.

"Sementara pendamping PKH dan pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengumpulan serta pembaruan data masyarakat di lapangan," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Skema pembagian manfaat dilakukan dalam dua metode, yakni transfer non-tunai melalui rekening bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta layanan langsung oleh PT Pos Indonesia. Jalur kantor pos dikhususkan bagi kelompok rentan seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, hingga masyarakat di wilayah adat terpencil.

Besaran bantuan PKH bervariasi mulai dari Rp225.000 untuk kategori pelajar SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak usia dini per tahapnya. Sementara itu, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan yang dapat digunakan di agen resmi atau e-warong.

Besaran Bantuan PKH Per Tahap 2026
Kategori PenerimaNominal Bantuan
Ibu Hamil/NifasRp750.000
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)Rp750.000
Lansia (60 Tahun ke Atas)Rp600.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000
Siswa SMA/SederajatRp500.000
Siswa SMP/SederajatRp375.000
Siswa SD/SederajatRp225.000

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri mengenai status kepesertaan dan kategori desil melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi seluler resmi. Sistem verifikasi ini mewajibkan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan serta data wilayah yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk guna mengakses informasi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi