Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan II pada Mei 2026. Penyaluran bantuan yang mencakup alokasi April hingga Juni ini menyasar masyarakat kategori sangat miskin hingga rentan miskin di seluruh Indonesia.
Langkah perluasan jumlah penerima manfaat diambil pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat serta memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Penyaluran bantuan tersebut didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 yang telah diperbarui secara berkala bersama Badan Pusat Statistik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa target sasaran program ini berfokus pada kelompok masyarakat yang menempati posisi desil 1 sampai desil 4. Penggunaan data terbaru diharapkan dapat meminimalisir kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan dana tersebut.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan PKH yang bervariasi bagi setiap keluarga, tergantung pada komponen anggota yang terdaftar. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang disalurkan per tahap sesuai dengan kategori penerima sebagaimana dilansir dari Ekonomi:
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pangan pokok di agen resmi atau e-warong. Pada periode sebelumnya, penerima manfaat memperoleh total Rp600.000 untuk jangka waktu tiga bulan.
Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui dua jalur utama, yakni jaringan Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran lewat PT Pos diprioritaskan bagi warga di wilayah terpencil, lansia, dan penyandang disabilitas berat melalui layanan antar langsung ke rumah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi ponsel Cek Bansos. Calon penerima wajib memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN serta bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara.