Kementerian Sosial kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) pada April 2026 untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Penyaluran bantuan yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II ini dilakukan secara bertahap kepada keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dilansir dari Bansos, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan triwulan II ini menjangkau periode distribusi April hingga Juni 2026. Kecepatan pemutakhiran data DTSEN yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) diklaim lebih optimal pada periode ini guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui dua kanal utama untuk memudahkan aksesibilitas penerima. Jalur pertama menggunakan layanan perbankan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yang mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara itu, jalur kedua disediakan melalui PT Pos Indonesia bagi kelompok masyarakat dengan kondisi tertentu.
Skema layanan pos ini diprioritaskan bagi lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas berat, serta warga yang berdomisili di wilayah terpencil tanpa akses perbankan. Penerima melalui jalur ini akan mendapatkan surat undangan resmi sebelum melakukan pencairan.
Rincian Nilai Bantuan PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung pada komponen keluarga untuk program PKH. Dana ini bertujuan meningkatkan standar hidup masyarakat di sektor kesehatan dan pendidikan secara berkelanjutan.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan Per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 |
Selain PKH, terdapat program BPNT yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 setiap bulan. Bantuan pangan ini disalurkan secara akumulasi per tahap dan dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok melalui e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.
Cara Cek Status dan Syarat Penerimaan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP, lalu mengikuti prosedur verifikasi kode di situs tersebut.
Selain via situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos". Setelah melakukan login dan memasukkan data identitas, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan serta jadwal pencairannya.
Syarat utama penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong keluarga miskin atau rentan dan terdaftar di DTSEN. Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi individu yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Pencairan melalui Bank Himbara dapat dilakukan secara otomatis melalui mesin ATM atau teller dengan membawa KKS. Untuk pencairan di Kantor Pos, penerima wajib membawa KTP asli sebagai bentuk verifikasi data sesuai jadwal yang tertera pada undangan.