Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai dilaksanakan setelah 10 April 2026 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendistribusian bantuan tahap kedua ini dilakukan secara bertahap merujuk pada hasil pembaruan data rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap bulan.
Dilansir dari Bansos, proses distribusi bantuan saat ini telah memasuki periode triwulan kedua yang dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026. Penentuan daftar penerima manfaat didasarkan pada pembaruan data berkala yang diselesaikan setiap tanggal 10 sebagai landasan penyaluran untuk periode berikutnya.
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan dalam empat tahapan sepanjang tahun 2026 untuk menjaga keteraturan distribusi. Tahap pertama telah selesai pada Januari hingga Maret, sementara tahap ketiga dan keempat masing-masing akan dilaksanakan pada Juli-September dan Oktober-Desember.
Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki rincian nominal yang bervariasi sesuai dengan kategori profil penerima dalam satu keluarga. Komponen bantuan ini mencakup dukungan finansial untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan.
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Selain PKH, pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai nominal sebesar Rp200.000 setiap bulannya bagi setiap KPM. Karena mekanisme penyaluran mengikuti sistem triwulanan, para penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan tahap.
Masyarakat yang ingin mengakses bantuan ini harus memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Syarat lainnya mencakup kategori keluarga miskin serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan yang menerima gaji tetap dari negara.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan data wilayah sesuai KTP. Sistem akan memvalidasi data tersebut untuk menunjukkan apakah nama pemohon tercantum sebagai penerima aktif pada periode berjalan.