Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mengintensifkan distribusi berbagai program bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap kedua program reguler yang dijadwalkan berlangsung antara April hingga Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa distribusi bantuan pada Triwulan II 2026 ini diprediksi akan berjalan lebih cepat. Hal tersebut dimungkinkan berkat selesainya pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2.
Pemanfaatan DTSEN volume 2 diharapkan mampu memperkuat akurasi data dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat. Berikut adalah rincian lima program bantuan yang dicairkan pada periode Mei 2026.
PKH tetap menjadi instrumen utama untuk membantu keluarga miskin dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Besaran dana PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing berhak mendapatkan Rp750.000 per tahap pencairan.
Untuk kategori pendidikan, siswa SD menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA sebesar Rp500.000. Sementara itu, kelompok lanjut usia serta penyandang disabilitas berat mendapatkan alokasi masing-masing Rp600.000.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program BPNT atau bantuan sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di agen resmi atau e-warong.
Memasuki tahap kedua, mekanisme distribusi tetap mengikuti periode yang telah ditetapkan. Sebelumnya, pada tahap pertama, penerima manfaat telah mendapatkan total akumulasi dana sebesar Rp600.000 untuk durasi tiga bulan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair untuk periode kedua pada Mei 2026. Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu di berbagai tingkatan sekolah.
Siswa PAUD dan SD mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Untuk jenjang SMP, nominal yang diberikan adalah Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa SMA/SMK menerima antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
Proses pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank mitra yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu BRI dan BNI.
4. PBI JKN
Selain bantuan finansial, pemerintah memberikan dukungan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Program ini menjamin akses kesehatan gratis bagi masyarakat yang berada dalam kategori sangat miskin.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui APBN. Peserta PBI JKN tidak perlu membayar iuran mandiri untuk mendapatkan layanan medis di fasilitas kesehatan.
5. Bantuan Beras 10 Kg
Perum Bulog mengonfirmasi kelanjutan distribusi bantuan beras 10 kg sepanjang tahun 2026. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan telah menerima instruksi untuk menyalurkan total 720.000 ton beras kepada penerima terdaftar.
Namun, bantuan beras ini tidak diberikan secara rutin setiap bulan. Selama tahun 2026, distribusi hanya akan dilakukan sebanyak empat kali, dengan jadwal pencairan yang akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Ketentuan dan Cara Cek Penerima
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai WNI pemilik e-KTP aktif dan bukan merupakan anggota aktif ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, calon penerima wajib terdata dalam sistem DTSEN yang diverifikasi oleh dinas sosial setempat.
Untuk memverifikasi status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses situs resmi melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data wilayah domisili mulai dari provinsi hingga tingkat desa, serta nama lengkap sesuai e-KTP.
Sistem kemudian akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan database penerima manfaat. Jika terdaftar, platform tersebut akan menampilkan rincian jenis bantuan yang akan diterima beserta status pencairannya.