Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026

Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Percepat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Mei 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan percepatan penyaluran berbagai bantuan sosial reguler tahap kedua bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Mei 2026. Langkah ini mencakup distribusi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah menargetkan kelompok masyarakat yang berada dalam klasifikasi desil 1 hingga 4 agar bantuan lebih akurat dan tepat sasaran, sebagaimana dilansir dari Bansos. Distribusi yang berlangsung pada triwulan kedua ini merupakan kelanjutan dari periode penyaluran bulan April hingga Juni 2026.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan sosial pada tahun ini didorong oleh efisiensi sistem data terbaru yang telah diperbarui oleh kementerian.

"pencairan bansos tahap kedua pada triwulan II tahun 2026 dilakukan lebih cepat dibandingkan biasanya." kata Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial.

Gus Ipul menambahkan bahwa penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2 menjadi landasan fundamental dalam memastikan distribusi yang lebih efisien.

"Data terbaru tersebut menjadi acuan utama dalam proses penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan akurat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan." papar Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial.

Rincian nominal bantuan PKH yang disalurkan bervariasi berdasarkan kategori anggota keluarga, mulai dari Rp225.000 untuk pelajar tingkat SD hingga Rp750.000 bagi ibu hamil dan anak usia dini. Sementara itu, penerima manfaat BPNT menerima saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen resmi atau e-warong.

Selain bantuan tunai dan pangan, sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga mencairkan dana bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMA/sederajat dengan nominal maksimal mencapai Rp1.800.000 per tahun. Pemerintah juga menanggung iuran kesehatan masyarakat miskin melalui skema PBI JKN sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya.

Berikut adalah rincian nominal bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pada periode Mei 2026:

Tabel Rincian Besaran Bantuan Sosial 2026
Kategori / ProgramBesaran Bantuan
Ibu Hamil / Anak Usia Dini (PKH)Rp750.000 per tahap
Lansia / Disabilitas Berat (PKH)Rp600.000 per tahap
Anak SMA / Sederajat (PKH)Rp500.000 per tahap
Anak SMP / Sederajat (PKH)Rp375.000 per tahap
Anak SD / Sederajat (PKH)Rp225.000 per tahap
BPNT (Sembako)Rp600.000 per tiga bulan
PIP SMA / SMK / SederajatRp1.000.000 - Rp1.800.000 per tahun
PIP SMP / SederajatRp750.000 per tahun
PIP SD / PAUD / SederajatRp450.000 per tahun
PBI JKN (Iuran BPJS Kesehatan)Rp42.000 per orang per bulan

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK dan data wilayah sesuai KTP. Proses penetapan penerima tetap mengacu pada kriteria Warga Negara Indonesia yang terdaftar resmi dalam sistem DTSEN dan bukan berasal dari golongan ASN, TNI, atau Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi