Pemerintah memulai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 pada minggu kedua April untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga miskin. Dana bantuan sebesar Rp600.000 tersebut dialokasikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori desil 1-4 berdasarkan data DTSEN, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Penyaluran dana pada periode ini mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni 2026. Setiap keluarga mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) guna memastikan akses terhadap bahan pangan pokok tetap terjaga bagi masyarakat berisiko miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan sosial ini sangat bergantung pada pembaharuan data berkala yang dilakukan oleh kementerian. Otoritas terkait memastikan bahwa data penerima selalu diverifikasi setiap bulan untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan di lapangan.
"Penyaluran bansos didasarkan pada pembaruan data yang diterima setiap bulan," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Keputusan penyaluran ini merujuk pada regulasi ketat di mana hasil pemutakhiran data yang terkumpul setiap tanggal 10 menjadi standar acuan utama. Langkah ini diambil karena adanya ribuan nama penerima yang telah dihapus dari daftar akibat tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Setiap tanggal 10, hasil pemutakhiran data menjadi pedoman penyaluran bansos," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Proses verifikasi memerlukan identitas resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga untuk melihat status desil serta periode bantuan.
Persyaratan bagi penerima bantuan ini meliputi warga negara Indonesia yang bukan merupakan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, penerima harus berkomitmen menggunakan dana bantuan tersebut khusus untuk pembelian bahan pangan pokok dan tidak sedang dalam masa sanksi atau pencoretan dari program bantuan sosial lainnya.