Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua April 2026

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua April 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua April 2026.

Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan kedua setelah tanggal 10 April 2026. Penyaluran dana bantuan tunai ini menyasar masyarakat yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di seluruh Indonesia.

Kepastian jadwal pencairan ini didasarkan pada siklus pemutakhiran data penerima yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah setiap bulannya. Dilansir dari Bansos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa proses verifikasi data menjadi acuan utama sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.

ÔÇ£Setiap tanggal 10 kami akan menerima hasil pemutakhiran, yang akan menjadi pedoman kami untuk menyalurkan bantuan sosial setiap bulan,ÔÇØ kata Saifullah.

Menteri Sosial menegaskan bahwa sinkronisasi data sangat krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau kelayakan penerima manfaat berdasarkan kondisi ekonomi terkini yang dilaporkan daerah.

Penyaluran bantuan pada tahun 2026 terbagi dalam empat fase utama yang mencakup seluruh bulan dalam setahun. Saat ini, proses distribusi telah memasuki Tahap 2 yang dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Juni 2026 mendatang.

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial 2026
TahapPeriode TriwulanBulan Penyaluran
Tahap 1Triwulan IJanuari hingga Maret 2026
Tahap 2Triwulan IIApril hingga Juni 2026
Tahap 3Triwulan IIIJuli hingga September 2026
Tahap 4Triwulan IVOktober hingga Desember 2026

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital atau mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Pencarian data dilakukan dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili penerima.

Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai dengan jenis program bantuan yang diikuti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk program BPNT, setiap keluarga mendapatkan alokasi reguler sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu dalam sekali pencairan tiap tahapnya.

Sementara itu, kategori penerima dalam program PKH memiliki nominal yang berbeda berdasarkan kondisi sosial dalam keluarga tersebut. Rincian bantuan PKH per tahun mencakup Rp3 juta untuk ibu hamil dan anak usia dini, serta nilai yang bervariasi untuk kategori pelajar sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kemensos juga mengalokasikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun bagi kelompok lanjut usia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat. Khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, pemerintah memberikan dukungan dana sebesar Rp10,8 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap.

Syarat utama penerima bantuan meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan bukan berasal dari golongan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, penerima dilarang memiliki penghasilan di atas upah minimum yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi