Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan percepatan distribusi sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026. Program yang masuk dalam skema percepatan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seperti dilansir dari Bansos, langkah percepatan ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap 2 yang telah berlangsung sejak 10 April 2026 lalu. Pemerintah menargetkan keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mengakses dana lebih awal.
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadwal pembaruan data yang semula dilakukan setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap tiga bulan.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Layanan ini tersedia melalui portal resmi pemerintah maupun aplikasi seluler untuk memudahkan akses data bagi seluruh KPM.
Pengecekan melalui aplikasi memerlukan beberapa langkah verifikasi identitas. Pengguna wajib memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar sistem dapat mencocokkan informasi secara akurat.
Langkah-langkah melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google PlayStore di perangkat ponsel Anda.
- Lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data diri lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih menu Cek Bansos pada halaman utama aplikasi.
- Isi formulir wilayah tempat tinggal dan masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Input kode verifikasi yang muncul pada layar dan klik Cari Data.
Rincian Besaran Dana PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi tergantung pada kategori kebutuhan setiap keluarga. Untuk program BPNT atau bantuan sembako, penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Sementara itu, skema dana PKH dibagikan per triwulan dengan pembagian kategori sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan (Per Triwulan) |
|---|---|
| Rp2.700.000 | Rp750.000 |
| Rp750.000 | Rp600.000 |
| Rp600.000 | Rp500.000 |
| Rp375.000 | Rp225.000 |
Upaya percepatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat bawah. Penyaluran yang tepat waktu diharapkan meminimalkan hambatan ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada bantuan tersebut.
KPM disarankan untuk memantau status pencairan secara berkala melalui saluran resmi. Transparansi data dalam sistem cek bansos memastikan setiap bantuan tersalurkan kepada pihak yang berhak sesuai basis data terbaru.