Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia mulai menerima titik terang terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua pada Jumat, 24 April 2026.
Data terbaru pada sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan status bantuan telah berubah menjadi "Berhasil Cek Rekening" bagi mayoritas penerima manfaat di berbagai wilayah tanah air.
Perubahan status ini menjadi indikator vital yang menandakan bahwa verifikasi rekening oleh bank penyalur dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah tuntas dilakukan, dilansir dari Bansos.
Tahapan administrasi kini telah bergeser pada proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian akan diikuti oleh penerbitan Standing Instruction (SI) sebagai dasar instruksi pemindahan dana ke rekening masing-masing.
Pencairan dana diperkirakan akan masuk ke dompet digital atau kartu KKS para penerima dalam estimasi waktu sekitar tujuh hari kerja terhitung sejak kemunculan status keberhasilan verifikasi rekening tersebut.
Bagi penerima manfaat BPNT tahap kedua yang dinyatakan lolos verifikasi, jumlah bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp600.000 yang mencakup alokasi bantuan untuk periode tiga bulan, yakni April hingga Juni 2026.
Terkait informasi mengenai adanya penarikan saldo sebesar Rp900.000 yang sempat memicu perdebatan di masyarakat, dipastikan bahwa dana tersebut bukan berasal dari alokasi program PKH maupun bantuan sembako atau BPNT.
Saldo tersebut merupakan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang khusus diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA, SMK, atau MA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif untuk menunjang kebutuhan pendidikan sekolah mereka.
Pemerintah juga menetapkan kriteria ketat yang menyebabkan sebagian KPM tidak lagi mendapatkan bantuan, seperti adanya kegagalan verifikasi akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau data yang tidak sinkron dengan Dukcapil.
Selain itu, KPM yang mengalami kenaikan status ekonomi ke desil 6 hingga 10, atau masuk dalam kategori status exclude karena tidak lagi memiliki komponen bantuan PKH, secara otomatis akan terhapus dari daftar penerima manfaat.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan saldo secara mandiri melalui layanan mobile banking bank penyalur, situs resmi cekbansos.go.id, atau berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial untuk melihat perkembangan data pada sistem SIKS-NG.