Kementerian Sosial mulai April 2026 resmi mempercepat siklus pembaruan data kemiskinan nasional menjadi setiap tanggal 10 tiap bulan demi meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial pada triwulan II. Kebijakan ini bertujuan membuat distribusi Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) lebih responsif terhadap dinamika ekonomi warga.
Sinkronisasi data yang lebih cepat dipandang sebagai langkah krusial untuk menekan angka kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan pemerintah. Dilansir dari tribunnews, langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem pendataan sosial yang terintegrasi untuk menghindari kendala administrasi yang kerap menghambat pencairan di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penegasan mengenai urgensi kebijakan teknis tersebut dalam meminimalkan deviasi data di tingkat pusat dan daerah.
"percepatan sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan penyaluran bansos dan menghindari keterlambatan akibat persoalan administrasi." ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah kini mengandalkan mekanisme Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam sepuluh kelompok atau desil. Penentuan posisi desil rumah tangga tidak hanya diukur melalui pendapatan bulanan, namun melibatkan indikator komprehensif seperti kepemilikan aset, daya listrik, hingga kondisi sanitasi bangunan.
| Kategori Desil | Tingkat Kesejahteraan | Prioritas Bantuan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Miskin Ekstrem (Terendah) | Sangat Tinggi |
| Desil 2 | Sangat Rendah | Tinggi |
| Desil 3 | Rendah | Tinggi |
| Desil 4 | Rendah - Menengah | Tinggi |
| Desil 5 | Menengah | Rendah |
| Desil 6 | Menengah | Rendah |
| Desil 7 | Menengah - Atas | Rendah |
| Desil 8 | Atas | Tidak Ada |
| Desil 9 | Sangat Atas | Tidak Ada |
| Desil 10 | Tertinggi | Tidak Ada |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data wilayah sesuai KTP. Selain melalui situs web, pengecekan juga tersedia pada aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui penyedia aplikasi perangkat seluler.
Jika terdapat ketidaksesuaian status ekonomi dengan kondisi lapangan, pemerintah menyediakan ruang sanggah bagi masyarakat. Perubahan data dapat diajukan melalui mekanisme musyawarah desa, pelaporan langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota, atau menggunakan fitur Usul-Sanggah yang tersedia di aplikasi digital untuk diverifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik.