Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial menjelang pencairan triwulan kedua tahun 2026. Langkah ini diambil melalui kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
Data terbaru ini dilansir dari Bansos menjadi pedoman utama dalam menyalurkan bantuan sosial yang dijadwalkan mulai mengalir pada April 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa rutinitas pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat krusial.
Optimalisasi data dilakukan agar bantuan sosial pada triwulan II tahun 2026 memiliki arah yang jelas dan lebih transparan. Perubahan status penerima merupakan konsekuensi logis dari dinamika kondisi ekonomi masyarakat yang terus dipantau secara berkala.
"Gus Ipul menyebutkan bahwa sebagian masyarakat yang sebelumnya tidak menerima bantuan kini sudah mendapatkannya. Di sisi lain, ada yang selama ini mendapat bantuan tetapi terjebak dalam kesalahan inklusi, sehingga tidak lagi menerima. Ini menunjukkan bahwa data bersifat dinamis," ujar pernyataan yang dikutip dari detik.com, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil pembaruan DTSEN paling gres, terdapat 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dihapus dari daftar karena teridentifikasi mengalami kesalahan inklusi. Namun, Kemensos juga memasukkan 25.665 KPM baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam sistem.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dalam program Bantuan Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Proses ini penting mengingat adanya pergerakan data KPM yang cukup signifikan pada periode April ini.
Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pengguna baru diwajibkan melakukan registrasi dengan melengkapi data diri, serta membuat username dan password sebelum mengakses fitur pencarian data.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan detail alamat sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga kelurahan. Sistem akan secara otomatis menampilkan status bantuan setelah pengguna menekan tombol "Cari Data".
Mekanisme Pengajuan Sanggah dan Usulan Baru
Bagi warga yang merasa layak namun tidak terdaftar, atau mereka yang dikeluarkan dari daftar padahal memenuhi kriteria, Kemensos menyediakan ruang untuk pengajuan sanggahan. Proses pengajuan ini tersedia melalui dua jalur, yakni secara formal maupun melalui platform digital.
Jalur offline dapat ditempuh dengan mendatangi pengurus RT/RW, kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi dan memerlukan persetujuan dari bupati atau wali kota sebelum disinkronisasikan dengan data BPS.
Secara daring, masyarakat bisa memanfaatkan Command Center di nomor 021 171 atau WhatsApp Center pada nomor 0811-10-222-10. Selain itu, fitur "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos memungkinkan pengguna mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang dianggap layak.
Proses usulan di aplikasi mewajibkan pengunggah menyertakan foto bagian depan rumah sebagai bukti autentik kondisi ekonomi. Setiap usulan yang masuk akan diproses dan diperiksa keabsahannya oleh pihak Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Estimasi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap II
Penyaluran bantuan sosial untuk periode triwulan kedua direncanakan mulai berlangsung pada pertengahan bulan ini. Menteri Sosial mengindikasikan bahwa proses distribusi akan dipercepat segera setelah koordinasi dengan kementerian terkait selesai dilakukan.
"Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima dan kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita serahkan kepada atau kita salurkan lewat Himbara atau juga mungkin dengan PT Pos," kata Gus Ipul.
Penyaluran bantuan reguler seperti BPNT umumnya dibagi ke dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni, pencairan diprediksi mulai bergerak efektif pada minggu ketiga April, tepatnya di kisaran tanggal 13 April 2026.
| Tahap Penyaluran | Periode Bulan |
|---|---|
| Januari - Maret | April - Juni |
| Juli - September | Oktober - Desember |
Gus Ipul menyatakan bahwa penyaluran kemungkinan dimulai setelah tanggal 10, tepatnya pada minggu ketiga April. Masyarakat diharapkan terus memantau kanal komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan kepastian tanggal pencairan di wilayah masing-masing.