Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial triwulan II yang dijadwalkan mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan kepada kelompok desil 1 hingga 4 dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
Dilansir dari Bansos, penetapan kelompok desil 1 sampai 4 memberikan peluang bagi masyarakat terdaftar untuk menerima berbagai jenis bantuan pemerintah secara otomatis. Pembaruan data ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memvalidasi kondisi ekonomi terkini para penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sinkronisasi data dilakukan secara rutin demi meningkatkan akurasi penerima manfaat bantuan sosial di seluruh Indonesia. Upaya tersebut bertujuan agar alokasi dana perlindungan sosial benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan sesuai dengan klasifikasi ekonomi mereka.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama. Sementara itu, desil 2 mencakup kelompok miskin, desil 3 merupakan kelompok hampir miskin yang ekonominya mulai membaik namun masih rentan, dan desil 4 adalah kelompok rentan miskin.
Masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berhak mendapatkan berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT). Selain itu, mereka berkesempatan menerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kemensos.
| Kategori Desil | Kondisi Ekonomi | Status Prioritas |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin (Ekstrem) | Prioritas Utama |
| Desil 2 | Miskin | Sasaran Utama |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Berpeluang Menerima |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Berpeluang Menerima |
| Desil 5 | Menengah Bawah | Terbatas/Khusus |
| Desil 6-10 | Menengah-Sejahtera | Bukan Prioritas |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan kategori desil secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Proses pengecekan memerlukan pendaftaran akun menggunakan data kependudukan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebelum pengguna dapat melihat status kategori ekonomi mereka di menu profil.