Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos

Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Foto: Ilustrasi Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan pemberhentian 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan sosial. Langkah tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Data kementerian menunjukkan bahwa tindakan disiplin tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur di lapangan. Selain puluhan orang yang dipecat, ratusan petugas lainnya juga telah menerima surat peringatan resmi selama periode satu tahun terakhir.

"Iya sering ingatkan ini, tahun lalu hampir 500 pendamping kami beri peringatan. Kemudian 49 di antaranya sudah diberhentikan. Tahun ini juga ada empat diberhentikan," kata Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial, dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Status kepegawaian para pendamping PKH saat ini telah mengalami transformasi dari relawan menjadi bagian dari ASN PPPK. Hal ini menuntut tanggung jawab profesional yang lebih tinggi dengan sistem pengukuran kinerja yang dilakukan setiap hari secara sistematis.

"Ada ketentuannya, ada aturan, dan ada kinerjanya kami ukur setiap hari bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kami apresiasi, kami beri rasa hormat. Tetapi yang melanggar kami tidak segan untuk memberhentikan," ujar Gus Ipul.

Menteri Sosial menambahkan bahwa pengawasan terhadap para petugas ini bersifat terbuka karena melibatkan partisipasi aktif dari publik. Interaksi langsung antara pendamping dengan masyarakat penerima manfaat memudahkan adanya pemantauan arus distribusi bantuan secara transparan.

Pemerintah mengakui bahwa persoalan akurasi distribusi masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan bantuan sosial di Indonesia. Masih ditemukannya laporan mengenai warga yang memenuhi syarat namun belum terdata sebagai penerima bantuan menjadi alasan utama dilakukannya evaluasi.

"Kami temukan banyak sekali keluarga keluarga yang sebenarnya berhak menerima bansos, malah justru tidak menerima. Mereka yang menerima itu ada yang tidak berhak," tutur Gus Ipul.

Sebagai solusi atas ketimpangan data tersebut, Kemensos menjalin kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi faktual. Pengecekan langsung di tingkat desa hingga kota dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil di lapangan.

"Saya sangat berterima kasih justru ya masukan-masukan dari masyarakat lewat aplikasi, command center maupun lewat DPR dan Ombudsman. Kami tindak lanjuti bersama BPS melakukan ground check ke desa, kabupaten dan kota supaya data akurat," kata Gus Ipul.

Artikel terkait

Rekomendasi