Kementerian Sosial Republik Indonesia mencoret sekitar 11.014 nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran dana bantuan lebih tepat sasaran melalui proses verifikasi dan validasi data terbaru.
Penghentian bantuan ini bertepatan dengan masa penyaluran bantuan yang telah berjalan sejak pertengahan April 2026, namun sejumlah masyarakat melaporkan dana tidak cair. Dilansir dari Bansos, penghapusan nama tersebut dipicu oleh perubahan status ekonomi penerima yang kini masuk ke kategori menengah atau desil 6 hingga 10.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga untuk memantau kondisi riwayat keuangan penerima. Indikator penghentian bantuan mencakup kepemilikan aset seperti rumah bersertifikat, pajak kendaraan aktif, hingga catatan pinjaman bank atau penggunaan layanan paylater yang terpantau melalui BI Checking.
Selain faktor ekonomi, status pekerjaan juga menjadi penentu utama dalam kelayakan penerima bansos tahun ini. Warga yang terdeteksi bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD secara otomatis gugur dari kepesertaan program bantuan pemerintah tersebut.
Verifikasi lapangan yang dilakukan secara digital dan langsung juga menemukan adanya aktivitas keuangan yang dinilai tidak wajar oleh otoritas terkait. Hal ini mencakup temuan transaksi mencurigakan serta keterlibatan dalam aktivitas perjudian yang terpantau melalui sistem pemantauan keuangan pemerintah.
Berdasarkan pengelompokan desil ekonomi, hanya masyarakat yang berada di kategori desil 1 hingga desil 4, atau kategori sangat miskin hingga rentan miskin, yang menjadi prioritas utama. Pembaruan data dilakukan secara berkala sehingga daftar penerima bersifat dinamis, memungkinkan adanya penambahan warga baru atau penghapusan peserta lama yang dianggap sudah mampu.