Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Setelah 10 April 2026

Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Setelah 10 April 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Setelah 10 April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menjadwalkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setelah 10 April 2026. Penyaluran dana ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar secara resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepastian mengenai waktu distribusi bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagaimana dilansir dari Bansos melalui informasi dari laman Metro TV News. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi status kepesertaan guna memastikan dana bantuan telah masuk ke rekening masing-masing.

Proses pengecekan dapat diakses oleh publik melalui dua metode digital, yaitu portal resmi Kementerian Sosial atau menggunakan perangkat ponsel pintar melalui aplikasi khusus. Bagi pengguna aplikasi, registrasi memerlukan pengisian data identitas yang valid sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar proses sinkronisasi data berjalan akurat.

Skema bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan secara kolektif untuk periode tiga bulan sekaligus. Sementara itu, nominal bantuan untuk kategori PKH memiliki rincian yang lebih beragam berdasarkan profil kebutuhan anggota keluarga penerima.

Daftar Nominal Bantuan PKH 2026
Kategori PenerimaBesaran per TahapTotal per Tahun
Ibu hamil/nifasRp 750.000Rp 3.000.000
Anak usia dini (0-6 tahun)Rp 750.000Rp 3.000.000
Anak SD/sederajatRp 225.000Rp 900.000
Anak SMP/sederajatRp 375.000Rp 1.500.000
Anak SMA/sederajatRp 500.000Rp 2.000.000
Penyandang disabilitas beratRp 600.000Rp 2.400.000
Lanjut usiaRp 600.000Rp 2.400.000

Validasi wilayah tempat tinggal dan pengisian kode verifikasi menjadi syarat mutlak dalam sistem pencarian data online. Apabila data hasil pencocokan muncul di layar aplikasi, KPM dapat segera mencairkan dana melalui kanal distribusi yang telah ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.

Artikel terkait

Rekomendasi