Kemensos Batasi Penerima Bansos 2026 Hanya untuk Kelompok Desil 1-4

Kemensos Batasi Penerima Bansos 2026 Hanya untuk Kelompok Desil 1-4
Foto: Ilustrasi Kemensos Batasi Penerima Bansos 2026 Hanya untuk Kelompok Desil 1-4.

Kementerian Sosial menetapkan skema penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 dengan mengacu pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui penerapan DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Penentuan kelompok ini merujuk pada data resmi yang telah melalui proses verifikasi objektif, sebagaimana dilansir dari Bansos.

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengakui bahwa pembaruan data penerima bantuan masih menjadi tantangan utama dalam proses distribusi saat ini. Kendati demikian, otoritas terkait terus melakukan pembenahan sistem agar hak penerima bantuan terlindungi dengan baik.

Kebijakan terbaru memberikan prioritas bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khusus bagi warga di Desil 1 hingga Desil 4. Sebaliknya, warga yang masuk dalam kategori Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima.

Klasifikasi kelompok ekonomi dalam sistem DTSEN mencakup berbagai tingkatan kesejahteraan mulai dari masyarakat menengah bawah hingga kelompok sangat kaya. Berikut adalah rincian pembagian desil yang tidak mendapatkan prioritas bantuan:

Daftar Kelompok Desil Non-Prioritas Bansos 2026
Kategori DesilKondisi Ekonomi Masyarakat
Desil 5Kelompok menengah bawah yang cukup stabil
Desil 6Kelas menengah
Desil 7Menengah atas
Desil 8Masyarakat mapan
Desil 9Kelompok kaya
Desil 10Kelompok sangat kaya

Pemerintah juga telah melakukan konsolidasi data dalam setahun terakhir dengan mengalihkan alokasi bantuan dari penerima yang tidak layak kepada yang berhak. Keterlibatan pemerintah daerah dan perangkat desa menjadi instrumen vital dalam memperbarui basis data tersebut.

Bagi warga yang belum terdaftar namun merasa berhak menerima bantuan, Kementerian Sosial menyediakan mekanisme pembaruan data. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Usulan Pembaruan pada aplikasi Cek Bansos atau dengan memantau status di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Artikel terkait

Rekomendasi