Kemendag Waspadai Risiko Algoritma E-Commerce Terhadap Konsumen Anak

Kemendag Waspadai Risiko Algoritma E-Commerce Terhadap Konsumen Anak
Foto: Ilustrasi Kemendag Waspadai Risiko Algoritma E-Commerce Terhadap Konsumen Anak.

Kementerian Perdagangan mewaspadai ancaman algoritma dan iklan digital yang membentuk pola konsumsi anak-anak dalam ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Bisnis.com, langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif jangka panjang akibat kurangnya pemahaman kelompok usia dini terhadap mekanisme transaksi daring.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko, menjelaskan bahwa anak-anak kini telah terintegrasi sepenuhnya ke dalam ekosistem konsumsi digital. Kelompok ini dinilai sangat rentan terhadap dorongan impulsif saat berinteraksi dengan platform belanja digital tanpa pengawasan yang memadai.

"Anak-anak ini mudah sekali terdorong oleh impuls yang ada di e-commerce," ujar Dwinantoro, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag.

Dwinantoro menyoroti peran pemetaan data oleh platform yang memungkinkan penayangan iklan spesifik sesuai minat pengguna usia anak. Fenomena ini, ditambah dengan pengaruh tren media sosial dan kemudahan akses ke akun pembayaran orang tua, memperbesar risiko belanja berlebihan tanpa pertimbangan matang.

"Iklan dan algoritma ini bisa mengarahkan mereka untuk membeli produk-produk yang ada di platform," tutur Dwinantoro, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag.

Selain masalah pola belanja, Kemendag memberikan perhatian serius pada potensi penyalahgunaan data pribadi anak untuk kepentingan profiling iklan. Risiko ini mencakup kerentanan pembelian barang lintas negara yang sering kali tidak dilengkapi dengan pemahaman standar produk atau mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang jelas.

Pemerintah kini mendorong penerapan konsep child-safe digital commerce sebagai solusi perlindungan komprehensif. Skema tersebut mewajibkan platform perdagangan digital untuk mengintegrasikan aspek keamanan sejak tahap desain, mulai dari sistem iklan hingga mekanisme pengaduan konsumen bagi pengguna anak.

Artikel terkait

Rekomendasi