Praktik transaksi properti di masyarakat sering kali dilakukan secara informal hanya dengan bermodalkan kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan. Metode ini kerap dipilih karena dianggap lebih praktis dan hemat biaya dibandingkan harus melibatkan pejabat berwenang.
Meskipun demikian, muncul persoalan mengenai kekuatan hukum dari transaksi tanpa keterlibatan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari Properti, transaksi tersebut sebenarnya tetap diakui sah secara hukum perdata selama memenuhi kriteria tertentu.
Landasan hukum legalitas ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat sahnya mencakup kesepakatan antarpihak, kecakapan hukum para pelaku transaksi, adanya objek yang jelas, serta sebab yang halal atau tidak melanggar aturan.
Walaupun diakui sebagai perjanjian sah antara penjual dan pembeli, transaksi tanpa PPAT memiliki hambatan besar dalam sistem pertanahan negara. Bukti pembayaran dan tanda tangan kedua belah pihak belum cukup untuk mengalihkan hak kepemilikan secara administratif.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, memberikan penjelasan mengenai pentingnya peran pejabat resmi dalam proses ini. Menurutnya, untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat, pembuatan akta jual beli wajib dilakukan melalui PPAT.
"Tidak diakui secara kuat oleh negara (bila jual beli tanah tanpa melalui notaris PPAT)," jelas Adyanisa, saat dihubungi, Rabu (12/5/2026).Akta yang diterbitkan oleh PPAT merupakan dokumen fundamental bagi kantor pertanahan dalam memproses balik nama sertifikat. Tanpa keberadaan akta resmi tersebut, pembeli dipastikan tidak dapat mengubah nama kepemilikan pada sertifikat tanah yang dibelinya.
Risiko Hukum pada Tanah Belum Bersertifikat
Fenomena jual beli menggunakan kwitansi atau surat bermaterai masih jamak ditemukan pada lahan yang belum bersertifikat. Contohnya meliputi tanah girik, letter C, petok D, hingga tanah warisan yang dokumen pendukungnya belum lengkap.
Dokumen di bawah tangan dalam kondisi tersebut hanya berfungsi sebagai alat bukti awal yang bersifat sementara. Masyarakat sangat disarankan untuk segera meningkatkan status hukum dokumen tersebut melalui proses legalisasi resmi guna mendapatkan proteksi hukum yang lebih solid.
Melakukan transaksi di hadapan PPAT merupakan langkah paling aman untuk meminimalisir risiko sengketa di masa depan. Melalui prosedur resmi, seluruh proses perpindahan hak tercatat oleh negara sehingga pembeli mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas aset properti mereka.