Ibadah kurban pada hari raya Iduladha memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi oleh umat Muslim, terutama mengenai kondisi fisik hewan yang akan disembelih.
Pemilihan hewan kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar amalan tersebut dinilai sah dan diterima.
Dilansir dari Suara, kondisi fisik dan kesehatan hewan menjadi indikator utama dalam menentukan layak atau tidaknya kambing, domba, sapi, atau unta untuk dijadikan kurban.
Beberapa jenis cacat fisik tertentu dapat menggugurkan keabsahan ibadah kurban jika tetap dipaksakan untuk disembelih pada hari raya tersebut.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, terdapat beberapa kategori cacat utama yang membuat hewan kurban dinyatakan tidak memenuhi syarat syariat.
Cacat pertama adalah hewan yang buta sebelah dengan kondisi kebutaan yang terlihat sangat jelas, termasuk jika hewan tersebut mengalami buta pada kedua matanya.
Kondisi kebutaan ini dianggap tidak sah karena secara nyata dapat mengganggu aktivitas serta kemampuan dasar hewan dalam mencari makan atau bergerak.
Cacat kedua adalah hewan yang menderita penyakit berat dengan gejala yang tampak nyata secara fisik bagi orang yang melihatnya.
Hewan kurban yang sakit tidak hanya mengurangi kualitas daging yang dihasilkan, tetapi juga menunjukkan kondisi fisik yang tidak prima untuk dipersembahkan sebagai kurban.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hewan yang dikurbankan berada dalam kondisi terbaik dan terbebas dari masalah kesehatan yang signifikan.