Jakarta Berada Dalam Situasi Paradoksal Status Ibu Kota Negara

Jakarta Berada Dalam Situasi Paradoksal Status Ibu Kota Negara
Foto: Ilustrasi Jakarta Berada Dalam Situasi Paradoksal Status Ibu Kota Negara.

JAKARTA hari ini berada dalam situasi paradoksal kendatipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No 71 tanggal 12 Mei lalu, yang menegaskan Jakarta tetap jadi ibu kota negara sampai terbitnya keputusan presiden (Keppres).

Maka, ribut-ribut ibu kota negara kita hilang telah dibereskan lewat palu hakim MK.

Secara politik Jakarta dipersiapkan "one day" meninggalkan statusnya sebagai ibu kota, tetapi secara hukum sampai Keppres terbit tetap memikul beban sebagai ibu kota negara.

Akibatnya, kota ini terjebak dalam ruang transisi yang menggantungÔÇötanpa kepastian, tanpa keleluasaan, dan tanpa perangkat hukum yang sepenuhnya dapat digunakan untuk menyelesaikan problem perkotaan megapolitan yang kian menumpuk.

Pemindahan ibu kota ke Nusantara sesungguhnya belum efektif secara hukum. Selama Keppres tentang pemindahan resmi belum diterbitkan, Jakarta tetap merupakan ibu kota negara.

Konsekuensinya, rezim hukum yang berlaku masih bertumpu pada Undang-Undang DKI Jakarta yang sudah usang No 29 Tahun 2007, bukan pada Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta No 2 Tahun 2024 yang digadang-gadang menjadi fondasi baru transformasi Jakarta sebagai kota global.

Di sinilah letak ironi besar itu. Undang-undang baru telah lahir, bahkan sudah berumur dua tahun, tetapi substansinya belum dapat diterapkan.

Jakarta sudah diberi pakaian baru bernama Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tapi masih dipaksa berjalan dengan kaki lama bernama DKI.

Perubahan yang berjalan baru sebatas nomenklatur administratif: gubernur, DPRD, dan simbol kelembagaan.

Sementara jantung utama undang-undangÔÇöyakni kewenangan khusus yang sangat dibutuhkan untuk mengelola megapolitanÔÇömasih terkunci menunggu terbitnya Kepres yang entah kapan keluarnya.

Joko Widodo sewaktu menjabat Presiden tak berani menandatanganinya dan mengoper pada Presiden Prabowo Subianto. Beliau belum pula bicara tegas dan jelas, kecuali bilang, "Nusantara akan jadi ibu kota politik tahun 2028".

Padahal, tantangan Jakarta tidak bisa menunggu. Kemacetan terus melilit, banjir berulang, polusi memburuk, sampah menyesakkan, hunian makin mahal, dan kesenjangan sosial semakin nyata.

Kota dengan beban penduduk siang mencapai belasan juta jiwa itu tidak bisa dikelola dengan pendekatan biasa. Ia membutuhkan kewenangan luar biasa, seperti yang telah dijanjikan dalam UU DKJ.

Undang-undang tersebut memberikan sekitar 15 bidang kewenangan khusus kepada Jakarta, mulai dari tata ruang, perumahan, transportasi, publik lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga kebudayaan dan ketenagakerjaan.

Ditambah lagi kekhususan dalam kelembagaan, kepegawaian, dan keuangan daerah. Semua itu dirancang agar Jakarta mampu keluar dari jebakan birokrasi konvensional dan melompat menjadi kota global yang kompetitif bersama 50 kota global dunia.

Namun, seluruh instrumen itu kini seperti mesin canggih yang belum boleh dinyalakan.

Akibatnya, pemerintahan Gubernur Pramono Anung menghadapi situasi sulit. Publik menuntut solusi cepat atas masalah-masalah akut kota, tetapi pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan penuh kewenangan yang justru sudah diamanatkan undang-undang.

Yang bisa dilakukan saat ini hanyalah menyiapkan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan desain kelembagaanÔÇösekadar pekerjaan persiapan. Sementara persoalan riil di lapangan terus menumpuk.

Kekeliruan desain kebijakan ini berakar sejak penyusunan Undang-Undang IKN No 3 Tahun 2022. Saat itu, pembentuk undang-undang gagal menegaskan klausul transisional.

Seharusnya dicantumkan secara eksplisit bahwa walaupun perpindahan ibu kota menunggu keputusan presiden, kewenangan khusus bagi Jakarta sebagai DKJ tetap berlaku sejak undang-undang diundangkan.

Dengan begitu, Jakarta dapat segera menata diri menuju kota global, tanpa harus tersandera agenda politik pemindahan ibu kota.

Kesalahan yang sama terulang ketika UU DKJ direvisi pada 2024. Perubahan pertama dengan UU No 151 Tahun 2024 itu hanya menyentuh nomenklatur gubernur dan DPRD dari DKI menjadi DKJ, tetapi mengabaikan persoalan pokok: kapan kewenangan khusus itu dapat mulai dijalankan.

Negara seolah lebih sibuk mengganti papan nama daripada memastikan substansi pemerintahan berjalan.

Lebih serius lagi, keterlambatan ini menghambat implementasi konsep aglomerasi JabodetabekjurÔÇösalah satu terobosan paling strategis dalam UU DKJ.

Konsep ini memungkinkan penyelesaian persoalan lintas batas daerah dari soal transportasi, banjir, polusi, sampah, hingga tata ruang regional.

Tanpa itu, Jakarta tetap dipaksa menyelesaikan masalah megapolitan sendirian, padahal sumber masalahnya banyak melampaui batas administratif provinsi. Dan, tak mungkin satu kota besar bisa mengatasi masalahnya sendiri.

Kita sedang menyaksikan kota besar yang ditahan oleh ketidakjelasan hukum. Jakarta diminta menjadi kota global, tetapi tangannya diborgol oleh transisi yang tak kunjung selesai. Ini bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan soal hilangnya momentum sejarah.

Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh terus membiarkan Jakarta menggantung. Ada dua pilihan.

Pertama, segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota jika memang kesiapan Ibu Kota Nusantara sudah memadai.

Kedua, jika Keppres itu masih belum siap secara politik maupun teknis, maka revisi kedua UU DKJ hendaknya segera dilakukan untuk menegaskan bahwa seluruh kewenangan khusus Jakarta berlaku efektif tanpa menunggu perpindahan resmi ibu kota.

Menunda berarti membiarkan Jakarta kehilangan waktu emasnya. Dan bagi kota yang bersaing dengan Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok di panggung global, kehilangan waktu berarti kehilangan masa depan.

Jakarta tidak kekurangan visi. Yang kurang adalah keberanian negara untuk menyelesaikan silang sengkarut yang diciptakannya sendiri.

Artikel terkait

Rekomendasi