Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan atau Bantuan PKH 2026 untuk membantu keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Bantuan ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mencakup sektor pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
Dilansir dari Bansos, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,71 triliun pada tahun 2026. Dana besar tersebut ditargetkan dapat menjangkau kurang lebih 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui perangkat ponsel. Proses verifikasi data ini bisa diakses langsung melalui situs resmi tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan atau mendatangi kantor kelurahan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia membagi distribusi bantuan PKH ke dalam empat tahap sepanjang tahun. Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau per triwulan melalui rekening masing-masing penerima.
Mengingat tanggal pasti pencairan bisa bervariasi di setiap wilayah, KPM disarankan untuk memantau saldo secara berkala. Berikut adalah pembagian periode penyaluran bantuan tersebut:
- Tahap 1: Januari sampai Maret 2026
- Tahap 2: April sampai Juni 2026
- Tahap 3: Juli sampai September 2026
- Tahap 4: Oktober sampai Desember 2026
Panduan Cek Status Melalui Situs Resmi
Pengecekan status bantuan dapat dilakukan dengan mudah melalui browser di HP. Pastikan koneksi internet stabil sebelum mengikuti langkah-langkah verifikasi berikut ini:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
- Akses situs resmi pengecekan bansos milik Kemensos.
- Input NIK pada kolom pencarian yang tersedia.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar dengan benar.
- Tekan tombol pencarian untuk memproses data.
Sistem secara otomatis akan memberikan informasi apakah identitas Anda terdaftar sebagai penerima manfaat untuk periode tahun 2026 atau tidak.
Rincian Besaran Dana Bantuan PKH
Penyaluran dana dilakukan melalui jaringan Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Tahun |
|---|---|
| Rp10.800.000 | Rp3.000.000 |
| Rp3.000.000 | Rp2.400.000 |
| Rp2.400.000 | Rp2.000.000 |
| Rp1.500.000 | Rp900.000 |
Bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap mengikuti jadwal empat tahap yang telah ditetapkan. KPM diharapkan menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.