Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT pada April 2026 ini dilaporkan sudah mulai berjalan sejak Senin, 13 April 2026. Dilansir dari Bansos, distribusi dana dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sehingga jadwal penerimaan antar daerah tidak seragam.
Siklus penyaluran bantuan sosial ini umumnya terbagi menjadi empat periode sepanjang tahun. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, disusul tahap kedua yang mencakup bulan April hingga Juni.
Tahap ketiga dijadwalkan pada bulan Juli hingga September, sementara tahap keempat atau tahap terakhir dilakukan pada Oktober hingga Desember. Berdasarkan skema tersebut, pencairan yang dimulai pada April ini merupakan bagian dari penyaluran tahap kedua tahun 2026.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui kanal digital yang telah disediakan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi seluler khusus.
Bagi yang ingin menggunakan aplikasi, langkah pertama adalah mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Google PlayStore. Pengguna kemudian perlu masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
Apabila belum memiliki akun, masyarakat diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah akun aktif, pilih menu "Cek Bansos" pada tampilan utama aplikasi.
Langkah selanjutnya adalah memasukkan data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah mengisi kode verifikasi yang muncul, klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencocokan dengan daftar penerima manfaat.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana yang diterima oleh KPM PKH ditentukan berdasarkan kategori komponen dalam satu keluarga. Sementara itu, penerima BPNT akan mendapatkan dana senilai Rp200.000 setiap bulan yang biasanya dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Berikut adalah rincian nominal bantuan untuk setiap kategori penerima PKH pada periode April 2026:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Kementerian Sosial mengharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi secara berkala melalui laman resmi agar bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu.