Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April 2026

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April 2026
Foto: Ilustrasi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Dimulai April 2026.

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap II pada April 2026. Dilansir dari Bansos, bantuan rutin pemerintah ini sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan sinyal positif terkait percepatan proses distribusi bantuan tersebut. Beliau menegaskan bahwa kesiapan data menjadi kunci utama agar dana bantuan bisa segera diteruskan kepada masyarakat yang berhak.

"Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima dan kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita salurkan lewat Himbara atau juga mungkin dengan PT Pos," ujar Saifullah Yusuf.

Mengenai waktu spesifik pencairan, Menteri Sosial menyebutkan bahwa proses kemungkinan besar baru akan dimulai pada paruh kedua bulan April. Hal ini berkaitan dengan kesiapan administratif dan verifikasi data di tingkat pusat.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," kata Saifullah Yusuf.

Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT secara konsisten dilakukan dalam empat tahapan sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup periode triwulan untuk memastikan kesinambungan kesejahteraan keluarga penerima.

Tahap 1 berlangsung pada periode Januari hingga Maret, disusul Tahap 2 yang mencakup April hingga Juni. Tahap 3 dilaksanakan pada Juli hingga September, dan tahap terakhir atau Tahap 4 dilakukan pada Oktober hingga Desember.

Memasuki bulan April, maka secara otomatis proses penyaluran telah berada pada siklus tahap kedua. Namun, distribusi di lapangan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak karena bergantung pada hasil verifikasi data di setiap wilayah.

Kriteria Penerima dan Besaran Nominal Bantuan

Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam kategori keluarga miskin.

Keluarga penerima juga harus memiliki minimal satu komponen krusial, seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), atau anak sekolah. Selain itu, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 60 tahun juga menjadi prioritas utama bantuan ini.

Rincian Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen per Tahun 2026
Komponen PenerimaDana per TahapTotal per Tahun
Ibu Hamil / NifasRp750.000Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 Tahun)Rp750.000Rp3.000.000
Anak SD / SederajatRp225.000Rp900.000
Anak SMP / SederajatRp375.000Rp1.500.000
Anak SMA / SederajatRp500.000Rp2.000.000
Lansia (60 Tahun ke Atas)Rp600.000Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas BeratRp600.000Rp2.400.000
Korban Pelanggaran HAM BeratRp2.700.000Rp10.800.000

Cara Verifikasi Status Penerima Secara Mandiri

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi.

Selain melalui web, pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna cukup mengisi data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat status pencairan serta jenis bantuan yang diterima.

Artikel terkait

Rekomendasi