Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan II tahun 2026. Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari Bansos, proses distribusi bantuan pada triwulan kedua ini dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juni 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di tengah kondisi ekonomi.
Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Perbedaan waktu penerimaan bantuan di tiap daerah bergantung pada kebijakan pemerintah setempat serta kesiapan teknis penyaluran di lapangan.
Besaran dana PKH yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disesuaikan dengan kategori anggota keluarga. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap. Sementara itu, untuk siswa sekolah dasar (SD) diberikan bantuan sebesar Rp 225.000.
Kategori siswa SMP menerima Rp 375.000 dan siswa SMA mendapatkan Rp 500.000. Untuk kategori lansia serta penyandang disabilitas berat, pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp 600.000.
Besaran Dana BPNT dan Skema Penyaluran
Selain PKH, bantuan BPNT atau bantuan sembako juga terus disalurkan dengan nominal Rp 200.000 setiap bulan. Dana ini harus digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan pangan bergizi melalui e-Warong.
Pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara atau melalui Kantor Pos. KPM dapat mencairkan dana dengan membawa Kartu Keluarga atau buku tabungan.
Sebagian penerima bantuan yang memiliki keterbatasan akses akan mendapatkan undangan khusus. Undangan tersebut digunakan untuk melakukan pengambilan dana secara langsung melalui Kantor Pos setempat.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui kanal digital. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi milik Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisi kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasil pencarian status.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi mobile "Cek Bansos". Penentuan penerima bantuan ini didasarkan pada data desil 1 hingga 4 yang menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT.