Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada April 2026. Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk memastikan bantuan telah dialokasikan.
Dilansir dari Bansos, pengecekan data penerima manfaat dapat diakses melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id. Prosedur pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia sebelum menekan tombol pencarian data.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal tunggal yang kaku untuk penyaluran bantuan ini setiap bulannya. Distribusi dilakukan secara bergelombang, sehingga dana bantuan dapat diterima masyarakat mulai minggu pertama hingga akhir periode April 2026.
Penyaluran dana bantuan sosial pada tahun 2026 terbagi dalam empat tahapan besar yang berlangsung sepanjang tahun. Saat ini, proses distribusi telah memasuki Tahap 2 yang mencakup periode bulan April, Mei, dan Juni.
Berikut adalah pembagian periode penyaluran bansos dalam satu tahun:
- Tahap 1: Januari hingga Maret
- Tahap 2: April hingga Juni
- Tahap 3: Juli hingga September
- Tahap 4: Oktober hingga Desember
Mekanisme Pengecekan Status Penerima
Masyarakat dapat menggunakan layanan daring untuk mengetahui status mereka dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna diwajibkan mengisi nomor NIK KTP dan memasukkan kode captcha yang muncul pada layar sebelum mengeklik "Cari Data".
Sistem akan secara otomatis memverifikasi data dan menampilkan hasil pencarian berdasarkan identitas wilayah serta nama yang dimasukkan. Selain via web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di platform penyedia aplikasi ponsel pintar.
Bagi warga yang mengalami hambatan dalam akses digital, verifikasi data secara luring tetap tersedia. Masyarakat disarankan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan membawa KTP untuk dibantu oleh petugas dalam proses verifikasi.
| Kategori Penerima Manfaat | Nilai Bantuan Per Tahun | Nilai Bantuan Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Ketentuan Besaran Bantuan BPNT
Berbeda dengan PKH yang memiliki kategori beragam, bantuan BPNT diberikan dalam jumlah tetap sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini seringkali disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga penerima mendapatkan total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.