Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai isu kenaikan tarif jaminan kesehatan nasional dalam waktu dekat. Besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan belum mengalami perubahan hingga April 2026 bagi seluruh kategori peserta.
Kepastian mengenai tarif yang tetap ini dilansir dari Bansos, di mana ketentuan pembayaran masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memang sempat melemparkan wacana terkait evaluasi iuran JKN. Menurutnya, peninjauan ulang idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali guna menjaga keberlanjutan program dan optimalisasi layanan medis.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kelompok mandiri tetap membayar sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Kategori ini mencakup para wirausaha hingga pekerja lepas dengan rincian biaya bulanan yang masih stabil.
| Kelas Layanan | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 per orang |
| Kelas II | Rp100.000 per orang |
| Kelas III | Rp42.000 per orang (Peserta bayar Rp35.000) |
Khusus untuk Kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga beban riil yang dibayarkan peserta hanya Rp35.000. Sementara itu, kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) menggunakan skema persentase dari penghasilan.
Skema iuran PPU mencakup total 5 persen dari gaji bulanan dengan batas maksimal upah Rp12 juta. Beban tersebut dibagi dua, yakni 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan.
Ketentuan Peserta PBI dan Penataan Subsidi
Pemerintah juga mengatur iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyasar masyarakat kurang mampu. Iuran kelompok ini sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui APBN atau APBD dengan nilai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Rencana penataan ulang subsidi bagi peserta sedang digodok agar lebih tepat sasaran. Subsidi yang sebelumnya mencakup desil 6 hingga 10 akan dialihkan untuk memperkuat kelompok desil 1 hingga 5, yang berdampak pada sekitar 11 juta data peserta.
Metode Pengecekan Tagihan Secara Digital
Masyarakat dapat memantau status iuran dan tagihan secara mandiri melalui kanal digital tanpa harus mendatangi kantor cabang. Salah satu cara termudah adalah menggunakan layanan WhatsApp Pandawa (CHIKA) di nomor 0811-97500-400.
Pengguna cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp, lalu memilih menu cek tagihan dengan mengetik angka 2. Setelah memasukkan NIK dan tanggal lahir dengan format DDMMYYYY, sistem akan menampilkan rincian tagihan secara otomatis.
Meskipun terdapat wacana penyesuaian tarif untuk keberlanjutan layanan jangka panjang, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengubah angka iuran. Peserta diharapkan tetap mengikuti kanal informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan pembaruan data terkait BPJS Kesehatan.