PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) merespons laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang dilakukan oleh oknum perusahaan pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/4/2026). Perusahaan penyedia pendanaan digital tersebut mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional mitra terkait guna menjaga integritas industri.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dalam sektor keuangan digital. Dilansir dari Suara, manajemen Indosaku telah mengomunikasikan permasalahan ini kepada regulator dan asosiasi terkait untuk memastikan penanganan yang transparan.
"Indosaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum terkait," ujar Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa perusahaan menghargai kewenangan pengawasan dari otoritas terkait. Sebagai platform yang memiliki izin resmi, Indosaku menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang diperlukan.
"Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung," tambah Yulvina.
Terkait polemik yang terjadi di lapangan, manajemen perusahaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Pihak Indosaku mengakui adanya dampak negatif terhadap citra institusi akibat peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf dimana kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan," ucap Yulvina.
Ia juga menegaskan bahwa perilaku oknum penagih tersebut tidak sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan internal perusahaan. Indosaku menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang mencederai hak nasabah.
"Sejalan dengan hal tersebut, Indosaku menegaskan kebijakan ÔÇ£zero toleranceÔÇØ terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI," beber Yulvina.
Investigasi internal saat ini sedang berjalan untuk meninjau kembali performa seluruh mitra jasa penagihan. Perusahaan telah menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
"Perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Yulvina.
Standar etika profesional menjadi poin utama dalam perbaikan sistem penagihan yang sedang dievaluasi oleh Indosaku. Perusahaan menekankan pentingnya menghormati martabat konsumen dalam setiap interaksi layanan.
"Seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen," katanya.
Segala bentuk tindakan intimidasi maupun pelecehan dalam proses penagihan diklaim sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Indosaku mengapresiasi dukungan dari regulator dalam menjaga kesehatan ekosistem industri finansial.
ÔÇ£Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,ÔÇØ ujar Yulvina.
Pihak manajemen berencana memperketat seleksi mitra di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengawasan akan ditingkatkan melalui pemanfaatan kanal pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan kendala di lapangan.
"Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Yulvina.