Indosaku Perkuat Tata Kelola Usai OJK Jatuhkan Sanksi Denda

Indosaku Perkuat Tata Kelola Usai OJK Jatuhkan Sanksi Denda
Foto: Ilustrasi Indosaku Perkuat Tata Kelola Usai OJK Jatuhkan Sanksi Denda.

PT Indosaku Digital Teknologi melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen di Jakarta setelah menerima sanksi administratif serta evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul adanya kasus teror penagihan yang melibatkan pihak ketiga pada Minggu (10/5/2026).

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku karena dinilai kurang maksimal dalam mengawasi aktivitas penagihan vendor eksternal. Selain denda, regulator juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta instruksi penyusunan rencana perbaikan kegiatan penagihan.

Dilansir dari Money, Indosaku kini telah menghentikan kerja sama dengan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) selaku vendor penagihan pihak ketiga. Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan karena praktik operasional vendor yang dinilai melanggar standar etika serta prosedur resmi perusahaan.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan regulator dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan. Kasus ini dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan standar kepatuhan dan pengawasan operasional secara menyeluruh.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Manajemen Indosaku juga telah mengambil langkah konkret dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak aksi penagihan di Semarang, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Perusahaan berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama lebih dari enam tahun operasional.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," tegas Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Perbaikan internal yang kini dipercepat mencakup penyempurnaan prosedur penagihan, peningkatan pelatihan tenaga penagih, hingga penempatan fungsi quality control (QC) internal di dalam operasional vendor. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan setiap interaksi dengan nasabah berlangsung profesional dan humanis.

"Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," tutur Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya laporan kebakaran palsu yang menyasar tempat usaha debitur di Semarang pada Kamis (23/4/2026). Pelaku berinisial BSA alias Fenan diduga menggunakan modus tersebut sebagai bentuk intimidasi dalam aktivitas penagihan pinjaman online.

Artikel terkait

Rekomendasi