PT Indobuildco Ajukan Banding Terkait Eksekusi Kawasan Hotel Sultan

PT Indobuildco Ajukan Banding Terkait Eksekusi Kawasan Hotel Sultan
Foto: Ilustrasi PT Indobuildco Ajukan Banding Terkait Eksekusi Kawasan Hotel Sultan.

PT Indobuildco menempuh langkah hukum banding dan kasasi guna merespons penetapan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut menilai tindakan pengosongan paksa berisiko merusak iklim investasi di Indonesia.

Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa upaya hukum masih terus berjalan meskipun penetapan eksekusi telah diterbitkan. Ia mendesak agar proses penyelesaian sengketa dilakukan secara adil melalui jalur negosiasi sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada sebelumnya.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 memberikan perlindungan atas hak-hak investor yang sudah menanamkan modal di lahan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk meminta penyelesaian yang mempertimbangkan investasi yang telah berjalan selama ini.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan agar eksekusi tidak dipaksakan mengingat banyaknya pihak yang akan terdampak secara langsung. Ia menekankan perlunya ketaatan hukum dalam melindungi hak-hak yang sah, mulai dari pekerja hingga para penyewa di kawasan tersebut.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Terdapat penegasan bahwa sengketa ini hanya mencakup persoalan lahan kawasan, bukan struktur bangunan atau operasional bisnis hotel. Hamdan menyebut bahwa bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT), sehingga kepemilikannya tetap berada di tangan PT Indobuildco.

Langkah pengambilalihan bangunan tanpa mekanisme hukum yang jelas dianggap sebagai pelanggaran hak milik. Hamdan menyatakan bahwa harus ada prosedur pembayaran ganti rugi jika pihak lain berniat mengeksekusi bangunan tersebut.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Artikel terkait

Rekomendasi