Inara Rusli berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana perzinaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) karena mengalami penurunan kondisi kesehatan. Pihak kepolisian saat ini tengah menyusun jadwal ulang untuk meminta keterangan dari ibu tiga anak tersebut sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Kepastian mengenai alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Inara melalui surat permohonan resmi kepada penyidik. Dilansir dari Detik Hot, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa agenda klarifikasi terpaksa ditunda karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan.
"Yang bersangkutan mengirimkan penundaan, konfirmasi melalui penasihat hukumnya kalau saksi dalam kondisi yang sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan," kata Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (10/4/2026).
Meski pemeriksaan terhadap Inara ditunda, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan memeriksa terlapor lainnya, Insanul Fahmi, pada hari yang sama. Insanul memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, dimulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda untuk ibadah salat Jumat.
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Insanul Fahmi guna mendalami fakta-fakta yang tercantum dalam laporan. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mensinkronisasikan keterangan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik.
Kompol Andaru menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Inara Rusli pada pekan depan. Kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak saksi untuk memastikan waktu kehadiran yang tepat sesuai dengan perkembangan kondisi kesehatannya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Wardatina Mawa mengenai dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Hingga kini, kepolisian terus mengumpulkan bukti pendukung serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga guna mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.