Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan mengenai penyesuaian tarif administrasi yang diterapkan oleh sejumlah platform marketplace pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Investor Daily, langkah tersebut dinilai rasional guna menjamin keberlangsungan operasional dan kualitas pelayanan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa perubahan skema biaya layanan merupakan transisi menuju industri yang lebih sehat. Menurutnya, selama ini pertumbuhan sektor niaga elektronik di tanah air sangat bergantung pada pemberian subsidi dan aktivitas promosi yang sangat masif.
"Perubahan pada struktur biaya layanan merupakan bagian dari proses menuju ekosistem e-commerce yang lebih berkelanjutan," ujar Hilmi, Selasa (12/5/2026).
Penyesuaian ini dipandang perlu untuk menyeimbangkan antara ekspansi bisnis dan daya tahan operasional, baik bagi penyedia platform maupun para mitra penjual. Hilmi memaparkan bahwa sebagai fasilitator, platform harus terus mengalokasikan investasi besar pada berbagai lini krusial.
"Platform e-commerce terus berinvestasi dalam teknologi, logistik, pembayaran, serta perlindungan konsumen. Penyesuaian model bisnis menjadi bagian menjaga keberlanjutan layanan," pungkas Hilmi.
Investasi tersebut mencakup penguatan sistem logistik dan keamanan transaksi digital yang memerlukan biaya tinggi. Meski demikian, kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pedagang daring terkait potensi tergerusnya margin keuntungan akibat ketatnya persaingan pasar.
Merespons dinamika tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sedang melakukan peninjauan terhadap regulasi yang ada. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Ya, Jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," ujar Budi di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).
Revisi aturan tersebut dirancang untuk menata ulang perdagangan digital agar lebih memihak pada produk domestik dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Budi menekankan pentingnya sinergi yang saling menguntungkan antara penyedia platform dan para pelaku UMKM agar industri tetap berjalan stabil.
"Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus," tandas Budi Santoso.
Selain Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM juga menargetkan penyelesaian regulasi terkait biaya operasional platform digital pada Mei 2026. Langkah sinkronisasi antar kementerian ini bertujuan untuk membentengi UMKM lokal dari serbuan produk impor dengan harga murah.