Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung Menurut Ulama

Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung Menurut Ulama
Foto: Ilustrasi Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung Menurut Ulama.

Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap pria muslim yang telah memenuhi kriteria mukallaf. Rangkaian ibadah ini mencakup dua rakaat shalat dan dua khutbah yang kedudukannya sangat krusial bagi keabsahan ibadah tersebut.

Dikutip dari Cahaya, khutbah Jumat termasuk syarat sah sehingga para jamaah diwajibkan untuk menyimak dan mendengarkan paparan khatib dengan penuh perhatian. Hal ini menimbulkan diskusi mengenai status hukum melaksanakan shalat sunnah di tengah berlangsungnya khutbah.

Berdasarkan penjelasan di laman MUI, literatur fiqih menegaskan bahwa jamaah yang sudah berada di lokasi dan telah duduk tidak diperbolehkan memulai shalat baru, baik fardhu maupun sunnah, selama khutbah berlangsung.

Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi menjelaskan bahwa batasan larangan ini dimulai sejak khatib duduk di atas mimbar hingga seluruh rangkaian khutbah dinyatakan selesai.

"(┘ü┘ÄÏ▒┘ÆÏ╣┘î): Ϭ┘ÄÏ¡┘ÆÏ▒┘Å┘à┘ŠϺ┘äÏÁ┘æ┘Ä┘ä┘ÄϺϮ┘Å ÏÑϼ┘Æ┘à┘ÄϺÏ╣┘ïϺ ┘ü┘ÄÏ▒┘ÆÏÂ┘ïϺ ┘ê┘Ä┘å┘Ä┘ü┘Æ┘ä┘ïϺÏî ┘ê┘Ä┘â┘ÄÏ░┘ÄϺ Ï│┘Äϼ┘ÆÏ»┘ÄÏ®┘ŠϺ┘äϬ┘æ┘É┘ä┘ÄϺ┘ê┘ÄÏ®┘É ┘ê┘ÄϺ┘äÏ┤┘æ┘Å┘â┘ÆÏ▒┘É Ï¿┘ÄÏ╣┘ÆÏ»┘Ä Ï¼┘Å┘ä┘Å┘êÏ│┘É Ïº┘ä┘ÆÏ«┘ÄÏÀ┘É┘èÏ¿┘É..."

"Cabang permasalahan: Shalat, baik fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib duduk di mimbar... (Hasyiyah al-Qalyubi wa ÔÇÿUmairah, vol. 1, h. 324)"

Ketentuan tersebut menekankan pentingnya fokus jamaah pada nasihat dan pengajaran yang disampaikan. Bagi mereka yang hadir lebih awal, kesunahan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid atau shalat lainnya gugur saat khutbah dimulai.

Jamaah diimbau untuk bersikap tenang dan menyimak materi khatib dengan saksama. Sebagian pandangan ulama menyebutkan bahwa shalat yang tetap dipaksakan saat khutbah berjalan dianggap tidak sah.

Pengecualian bagi Jamaah yang Baru Masuk Masjid

Berbeda dengan jamaah yang sudah menetap, terdapat pengecualian khusus bagi orang yang baru memasuki masjid saat prosesi khutbah sedang berjalan.

Kelompok ini masih dianjurkan untuk menunaikan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara singkat agar jamaah bisa segera bergabung menyimak khutbah.

Syekh Nawawi al-Bantani memberikan panduan bahwa shalat tersebut mesti diringkas tanpa memperlama bacaan maupun gerakan agar lebih efisien.

"┘ê┘ÄÏú┘Ä┘à┘æ┘ÄϺ ┘à┘Ä┘å┘Æ Ï»┘ÄÏ«┘Ä┘ä┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ│┘ÆÏ¼┘ÉÏ»┘Ä ┘ü┘É┘è ┘ç┘ÄÏ░┘ÄϺ Ϻ┘ä┘Æ┘ê┘Ä┘é┘ÆÏ¬┘ÉÏî ┘ü┘Ä┘è┘Äϼ┘Å┘êÏ▓┘Å ┘ä┘Ä┘ç┘Å Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÅÏÁ┘Ä┘ä┘æ┘É┘è┘Ä Ï▒┘Ä┘â┘ÆÏ╣┘ÄϬ┘Ä┘è┘Æ┘å┘É Ï«┘Ä┘ü┘É┘è┘ü┘ÄϬ┘Ä┘è┘Æ┘å┘É Ï¬┘ÄÏ¡┘É┘è┘æ┘ÄÏ®┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ│┘ÆÏ¼┘ÉÏ»┘É..."

"Adapun orang yang masuk masjid pada waktu itu, maka ia boleh mengerjakan dua rakaat dengan cepat sebagai shalat Tahiyyatul Masjid, kemudian duduk... (Nihayah az-Zain, vol. 1, h. 145)"

Apabila jamaah tersebut belum menunaikan shalat sunnah Jumat, dua rakaat singkat itu dapat diniatkan secara bersamaan. Meski demikian, jamaah dilarang menambah jumlah rakaat atau mengerjakan jenis shalat lain melampaui ketentuan tersebut.

Bagi jamaah yang sudah hadir sejak awal, kewajiban utamanya adalah menghentikan aktivitas lain dan memusatkan perhatian pada khutbah hingga selesai sebelum melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

Artikel terkait

Rekomendasi