Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi total Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka pada Rabu (22/4/2026).
Putusan perkara perdata tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tukar penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang dilakukan pada tahun 1999. Dilansir dari Money, nilai ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 481 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto memberikan penegasan mengenai hak para pihak yang berperkara untuk melakukan langkah hukum lanjutan apabila merasa tidak puas dengan hasil persidangan tersebut.
"Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.
Lembaga peradilan menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara berdaulat tanpa ada tekanan dari pihak manapun di luar persidangan. Sunoto menyebutkan bahwa hakim sepenuhnya bersandar pada pembuktian yang muncul selama proses hukum berlangsung.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim," tegas Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai transaksi NCD dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP tidak sesuai aturan. Hal ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji juga menetapkan adanya beban bunga tahunan yang harus ditanggung oleh pihak tergugat hingga kewajiban pembayaran tersebut diselesaikan secara penuh.
"Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," kata Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.
Selain kewajiban materiil atas nilai transaksi yang tidak dapat dicairkan tersebut, pengadilan juga mengabulkan tuntutan ganti rugi atas beban psikologis atau reputasi yang dialami oleh penggugat melalui skema tanggung renteng.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000," tutur Sunoto, Juru Bicara PN Jakpus.
Hingga saat ini, pihak tergugat memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut sebelum statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap.