Masyarakat Muslim di Indonesia mulai menyiapkan anggaran untuk ibadah kurban menjelang perayaan Idul Adha 1447 H atau tahun 2026. Persiapan ini meliputi ketersediaan dana hingga pemilihan hewan yang memenuhi kriteria syariat Islam.
Dilansir dari Style, sejumlah masjid di tanah air telah mengumumkan rincian biaya penyerahan hewan kurban guna mempermudah jemaah. Layanan ini mencakup aspek pengadaan, pemeliharaan, hingga proses penyembelihan secara profesional.
Masjid Istiqlal Jakarta menjadi salah satu tempat ibadah yang telah menetapkan daftar harga resmi untuk tahun 2026. Tarif yang ditawarkan merupakan paket operasional yang sudah termasuk biaya pemeliharaan dan pemotongan sebesar Rp2.000.000.
Pengelola Masjid Istiqlal menyediakan kategori kambing atau domba dengan harga yang bervariasi tergantung pada bobot hewan tersebut. Jemaah dapat memilih paket sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
| Bobot Hewan | Harga Paket |
|---|---|
| Berat 25 kg | Rp4.000.000 |
| Berat 30 kg | Rp4.200.000 |
| Berat 35 kg | Rp4.800.000 |
| Berat 40 kg | Rp5.200.000 |
| Berat 45 kg | Rp5.500.000 |
| Berat 50 kg | Rp6.500.000 |
Biaya Kurban Sapi Individu dan Kolektif
Untuk kategori sapi, tersedia pilihan kurban secara mandiri maupun sistem kolektif. Sistem patungan ini melibatkan satu ekor sapi untuk tujuh orang pekurban guna meringankan pembiayaan.
| Bobot Sapi | Harga Total | Patungan (7 Orang) |
|---|---|---|
| Berat 250 kg | Rp25.000.000 | Rp3.571.429 |
| Berat 300 kg | Rp28.000.000 | Rp4.000.000 |
| Berat 350 kg | Rp31.000.000 | Rp4.428.571 |
| Berat 400 kg | Rp33.000.000 | Rp4.714.286 |
| Berat 450 kg | Rp36.500.000 | Rp5.214.286 |
| Berat 500 kg | Rp40.000.000 | Rp5.174.286 |
Nilai tersebut tidak berlaku mutlak di seluruh wilayah Indonesia karena perbedaan pasokan ternak dan kebijakan pengurus masjid setempat. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan langsung ke masjid di domisili masing-masing.
Persyaratan Menjadi Pekurban
Selain kesiapan dana, pemahaman terhadap ketentuan keagamaan sangat penting agar ibadah dinilai sah. Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat kriteria khusus bagi individu yang ingin berkurban.
Pekurban harus beragama Islam, telah baligh, dan memiliki akal yang sehat. Syarat lainnya adalah mampu secara finansial, yakni memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok keluarga terpenuhi pada hari raya dan hari tasyrik.
Kriteria Fisik Hewan yang Sah
Kualitas hewan ternak harus dipastikan sehat dan tidak cacat demi kesempurnaan ibadah. Mengutip informasi dari Dompet Dhuafa Jawa Timur, kelayakan dinilai dari jenis, umur, kesehatan, dan status kepemilikan.
Hewan harus berupa ternak seperti sapi, unta, kambing, atau domba yang telah mencapai batas usia minimal. Kambing atau domba minimal berumur 1 hingga 2 tahun, sedangkan sapi wajib telah menginjak usia 2 tahun.
Kondisi fisik hewan tidak boleh buta, pincang, atau kurus kering hingga terlihat sumsum tulangnya. Telinga dan ekor hewan juga tidak boleh putus, serta harus berasal dari kepemilikan sah, bukan hasil tindakan melanggar hukum.
Proses pembelian melalui lembaga terpercaya atau pengurus masjid besar seperti Istiqlal memudahkan penjaminan mutu. Hal ini juga memastikan distribusi daging tersalurkan secara tepat kepada golongan yang membutuhkan.